by Kurniawan - Espos.id Solopos - Sabtu, 6 November 2021 - 01:22 WIB
Esposin, SOLO -- Kasus meninggalnya mahasiswa UNS Solo Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa bukan kasus pertama yang ditangani Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Lebih dari empat tahun lalu, tepatnya pada Januari 2017, Ade Safri yang saat itu menjabat Kapolres Karanganyar juga mengungkap kasus mahasiswa meninggal saat mengikuti Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia atau UII di Gunung Lawu.
Saat itu ada tiga mahasiswa yang meninggal dunia saat mengikuti diksar yang berlangsung dalam situasi cuaca ekstrem tersebut. Sedangkan delapan orang yang menjadi pelaku sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim.
Vonis bagi delapan pelaku penganiayaan kepada peserta diksar Mapala UII itu bervariasi mulai 2 tahun 3 bulan hingga yang paling berat 6 tahun penjara. Kini, Ade Safri kembali harus menangani kasus mahasiswa meninggal saat diklat.
Baca Juga: Kasus Menwa UNS Solo: Tersangka dan Korban dari Prodi Yang Sama?
Kapolresta Solo itu baru saja mengumumkan dua tersangka kasus meninggalnya mahasiswa peserta diklat Menwa UNS Solo, Gilang Endi Saputra. Mereka yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri.
Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Gilang saat diklat yang dimulai Sabtu (23/10/2021). Akibat kekerasan tersebut Gilang mengembuskan napas terakhir pada Minggu malam.
Baca Juga: 1 Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Dikabarkan Sudah Lulus, Cek Faktanya
Setelah melakukan penyidikan selama 11 hari, akhirnya polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia, Jumat (5/11/2021) siang. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan langsung dua tersangka pelaku kekerasan.
Hadir dalam kegiatan itu Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Kemudian juga Rektor UNS Jamal Wiwoho dan Ketua Tim Pendampingan Hukum tersangka NFM dan FPJ, Agus Riewanto.
Dua tersangka dalam kasus diklat Menwa UNS Solo ini dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.