by Magdalena Naviriana Putri - Espos.id Solopos - Jumat, 4 Agustus 2023 - 10:44 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo bersama Kantor Bea Cukai Solo menyita ratusan batang rokok tanpa cukai dalam razia pada Kamis (3/8/2023). Ratusan rokok ilegal itu disita dari tiga toko Kelontong di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari.
"Sebelum tim bergerak, kami mendapat informasi A1 bahwa ada toko kelontong menjual rokok ilegal. Dan ternyata benar ada tiga toko kelontong di Kecamatan Bendosari yang berjualan rokok ilegal," kata Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Sunarto, Kamis.
Tiga toko kelontong yang jadi sasaran razia masing-masing dimiliki WE, SL, dan DY. Dari toko kelontong WE petugas menyita 25 bungkus rokok ilegal merek SB, RQPro, dan Bless. Di toko milik SL disita 15 bungkus rokok dengan merk yang sama. Terakhir, di toko milik DY ada 17 bungkus rokok merek SB, Fast Mild, dan Sendang Biru yang disita.
Selain barang disita, pemilik toko juga dikenai hukuman berupa denda. WE didenda Rp1.004.000, SL Rp603.000, dan DY Rp683.000. Total denda atas pelanggaran penjualan rokok ilegal itu sebesar Rp2.290.000.
"Proses pengenaan denda langsung dilakukan oleh Bea Cukai di lokasi. Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237 Tahun 2022, sedangkan induk aturannya adalah UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56," ungkap Sunarto.
Barang bukti berupa ratusan batang rokok tanpa cukai tersebut langsung dibawa petugas Bea Cukai untuk selanjutnya dimusnahkan. Selain itu, kepada pemilik toko kelontong juga diberikan surat bukti penindakan.
"Kepada pemilik toko kelontong juga kami sampaikan imbauan supaya tidak mengulangi lagi menjual rokok ilegal," imbuhnya.