Langganan

Rutan Solo Overload, 12 Napi Narkoba Dipindahkan ke LP Ambarawa - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muhammad Ismail Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 9 Januari 2017 - 17:15 WIB

ESPOS.ID - Petugas Rutan Kelas 1A Solo menggelar sidak di kamar penghuni rutan blok D narkoba, Senin (9/1/2017) dini hari. (Istimewa)

Kondisi Rutan Solo overload.

Esposin, SOLO - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo overload. Akibatnya, sebanyak 12 narapidana (napi) yang ditahan di rutan itu dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Ambarawa, Senin (2/1/2017).

Advertisement

Kepala Pengamanan Rutan Solo, Urip Dharma Yoga, mengatakan pemindahan 12 napi narkoba ke LP Ambarawa dilakukan pada Senin pagi pukul 05.00 WIB.

“Kami baru membuka pintu tahanan pada pukul 06.00 WIB sehingga tidak mengganggu proses pemindahan 12 napi,” ujar Yoga saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/1/2017).

Urip mengatakan pemindahan napi tersebut dilakukan pengawalan ketat empat petugas. Sebanyak 12 napi dirantai bersama dari rutan di masukkan ke dalam bus operasional milik rutan. Petugas sampai di LP Ambarawa pukul 07.30 WIB.

Advertisement

Ia mengatakan pemindahan 12 napi tersebut bukan didasari karena terlibat kericuhan, tetapi karena tahanan blok D narkoba di Rutan Solo overload. Sebanyak 12 napi narkoba tersebut terdiri dari bandar, pengedar, dan pengguna.

Urip menjelaskan tahanan blok D narkoba idealnya menampung sebanyak 80 orang. Namun, kenyataan di lapangan jumlah napi narkoba di blok D sekarang dihuni 124 orang. Rutan Solo, lanjut dia, menampung napi dan tahanan dari tiga daerah yakni Solo, Karanganyar, dan Sukoharjo.

Menurut Urip, untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan di rutan, setiap sepekan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kamar rutan.

Advertisement

“Kami menggelar sidak di kamar blok D narkoba pada Senin dini hari. Hasilnya menemukan enam buah korek api serta headset, dan tiga pisau cukur,” kata dia.

Kepala Rutan Solo, Oga Geoffani Darmawan, mengatakan napi dilarang membawa korek api di kamar tahanan karena dikhawatirkan dimanfaatkan untuk membakar sesuatu. Petugas langsung menyita barang tersebut dan memberikan peringatan kepada pemiliknya.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif