Langganan

RUSUH SUPORTER DI SOLO : Polisi Tangkap 2 Orang, 28 Lainnya Diminta Serahkan Diri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Aries Susanto Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 4 Maret 2016 - 18:40 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Hengky Irawan/Harian Jogja)

Rusuh suporter, Polresta Solo menangkap 2 orang suporter yang berbuat rusuh di warung bakso di Komplang.

Esposin, SOLO--Dua dari 30 pelaku pengeroyokan dan penusukan di warung bakso Jl. Adi Soemarmo No. 125 Banjarsari, Solo, beberapa waktu lalu dibekuk polisi. Polisi meminta 28 pelaku lainnya yang juga suporter sepak bola agar segera menyerahkan diri sebelum diburu aparat.

Advertisement

Dua pelaku pengeroyokan yang ditangkap polisi adalah Satria Eka bin Subagio, 29, warga RT 004/ RW 002 Kampung Baru, Pasar Kliwon, dan Apri Setyo Anggoro alias Monyong, 31, warga RT 002/ RW 001, Kampung Losari, Semanggi, Pasar Kliwon. Kedua pemuda itu ditangkap polisi di kediamannya tak berselang lama setelah kejadian.

“Saya peringatkan kepada 28 tersangka lainnya agar segera menyerahkan diri ke polisi sebelum anggota kami memburu kalian,” ujar Kapolresta Solo Kombes Pol. Ahmad Luthfi di Mapolresta Solo, Jumat (4/3/2016).

Di hadapan polisi, kedua tersangka pengeroyokan itu hanya tertunduk. Mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain dua buah obeng, sabit, palu, sejumlah batu besar, helm, serta gitar. Barang-barang itulah yang dipakai oleh gerombolan suporter untuk menganiaya sejumlah warga yang mangkal di warung bakso.

Advertisement

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha MX berpelat nomor AD 4785XA. Sepeda motor keluaran 2014 berwarna hitam merah tersebut sempat dibawa kabur pelaku pengeroyokan saat setelah terjadi insiden pengeroyokan.

“Kendaraan sempat dibawa kabur pelaku, namun ditinggal di sebuah tempat,” paparnya.

Luthfi mengaku segera memanggil pengurus klub sepak bola serta panitia pertandingan. Menurut Luthfi aturan bagi suporter sepak bola sudah disepakati bersama antara aparat dan panitia pertandingan serta pengurus klub sepak bola. Sehingga, kata dia, insiden pengeroyokan yang terjadi di Nusukan pekan lalu adalah bagian dari pelanggaran.

Advertisement

“Kalau semua panitia pertandingan, suporter, dan pengurus klub menaaati aturan main bersama, tak mungkin terjadi insiden itu. Ini kecolongan namanya,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pemuda yang merupakan suporter sepak bola menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di warung bakso Jl. Adi Soemarmo No. 125 Banjarsari, Solo, Minggu (28/2/2016) malam. Mereka adalah Nova Adi Irawan, 19; Dewa Sanjaya,19; dan Titus Putranto, 23. Ketiga warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari tersebut mengalami luka tusuk di pelipis mata kanan, dan luka bacok di kepala.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif