by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Sabtu, 11 Juli 2020 - 06:20 WIB
Esposin, SRAGEN — Manajemen RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen mengubah tarif rapid test mandiri dari yang semula Rp369.000/orang menjadi Rp150.000/orang. Kebijakan ini berasarkan adanya batasan maksimal tarif rapid test mandiri maksimal Rp150.000/orang dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat (10/7/2020).
Fisik Anggota TNI Baik Masih Tertular Covid-19, Begini Penjelasannya
Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, dr. Joko Haryono, saat ditemui Esposin, Jumat (10/7/2020), menyampaikan manajemen menggelar rapat untuk mengubah tarif rapid test mandiri dari sebesar Rp369.000/orang menjadi Rp150.000/orang.
Dia menerangkan perubahan tarif rapid test mandiri itu dilakukan karena adanya batasan maksimal tarif rapid test mandiri dari Kemenkes.
“Ya, hari ini dirapatkan untuk tarifnya diubah menyesuaikan batas maksimal dari Kemenkes itu. Sebenarnya animonya tidak banyak, ya sekitar 5-10 orang per hari,” kata Joko.
Sebelumnya, Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Didik Haryanto, mengatakan surat edaran (SE) Kemenkes terkait dengan batasan maksimal tarif rapid test mandiri itu sudah dikaji tim di internal RSUD Sragen.
Dia mengatakan belinya barang untuk rapid test itu masih tinggi sehingga sebenarnya tidak memungkinkan dengan biaya maksimal Rp150.000/orang. Dia mengatakan RSUD masih mencari rekanan untuk pengadaan rapid test dengan harga di bawah Rp150.000/unit.
Bikin Heboh, Rumah Giman Ngawi Dikunjungi Ratusan Orang Setiap Hari
Didik mengatakan animo masyarakat untuk melakukan rapid test mandiri itu juga relatif rendah. Dia menerangkan rapid test itu hanya dibutuhkan ketika hendak berpergian ke luar daerah yang mensyaratkan adanya rapid test.
Selain itu, Didik menerangkan rapid test juga dibutuhkan bagi para calon mahasiswa yang hendak mendaftar di perguruan tinggi. “Sampai sekarang animonya di bawah 10 orang. Nanti pas masa pendaftaran perguruan tinggi bisa jadi naik,” katanya.