Langganan

Rokok Bodong Marak Beredar di Sukoharjo, Satpol PP Sita 14.000 Batang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 3 Juli 2024 - 18:55 WIB

ESPOS.ID - Rokok bodong yang disita tim gabungan di wilayah Weru dan Grogol, Sukoharjo, Rabu (3/7/2024). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Esposin, SUKOHARJO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menggagalkan pengiriman sekitar 14.000 rokok tanpa pita cukai tembakau atau rokok bodong di wilayah Weru dan Grogol. Tren peredaran rokok bodong kini menyasar warung-warung kelontong di wilayah perdesaan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (3/7/2024). Menurut Bima, operasi peredaran rokok bodong dilakukan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Solo.

Advertisement

“Operasi gabungan menyisir sejumlah warung kelontong di wilayah Weru dan Grogol. Informasi dari masyarakat, rokok bodong banyak dijual di kedua wilayah tersebut,” kata dia.

Hasilnya, tim gabungan menyita 900 batang rokok bodong di wilayah Weru. Sementara, jumlah rokok bodong yang disita di wilayah Grogol sekitar 13.000 batang. Belasan ribu batang rokok bodong itu disita oleh KPPBC Solo.

Menurut Hani, sesuai UU No 39/2007 tentang Cukai menyebutkan produk rokok harus ada pita cukai tembakau. Apabila ada penjual rokok tanpa pita cukai tembakau maka dapat diberi sanksi berupa hukuman penjara maksimal selama delapan tahun. “Kami menduga masih ada warung-warung kelontong yang masih menjual rokok bodong. Terlebih, wilayah Sukoharjo cukup strategis sebagai jalur pengiriman rokok bodong ke luar Jawa,” ujar dia.

Advertisement

Satpol PP Sukoharjo mengoptimalkan kader siaga trantib (KST) yang tersebar di 167 desa/kelurahan se-Sukoharjo. Mereka menjadi garda terdepan dalam menggali dan mengumpulkan informasi peredaran rokok bodong di wilayahnya masing-masing.

Apabila ada informasi dari masyarakat, petugas langsung melalukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Proses pengiriman rokok bodong dari produsen kepada distributor dilakukan pada malam hari. Ratusan rokok bodong itu kemudian disimpan di dalam rumah sebelum dijual ke konsumen,” papar dia.

Lebih jauh, Bima menambahkan akan menggencarkan operasi rokok bodong yang dijual pedagang toko kelontong maupun agen rokok di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Rokok bodong ditengarai masih beredar di wilayah Sukoharjo. “Peredaran rokok bodong merugikan negara dan daerah. Tidak ada penerimaan negara dari cukai tembakau,” urai Bima.

Advertisement

Sementara itu, seorang warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Bambang mengatakan transaksi penjualan rokok bodong dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Rokok bodong tidak dipajang di etalase kaca yang mudah dilihat para konsumen melainkan disimpan di dalam toko. Apabila, ada konsumen yang berminat membeli rokok bodong maka penjual mengambil rokok bodong yang disimpan di toko.

“Jadi tergantung konsumen ingin membeli rokok berpita cukai atau rokok bodong. Memang dari segi harga jauh lebih murah. Bisa tiga kali lipat dibanding harga rokok berpita cukai. Apalagi sekarang harga rokok tergolong mahal karena selalu naik setiap tahun,” ujar dia.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif