by Redaksi - Espos.id Solopos - Kamis, 5 Mei 2011 - 16:01 WIB
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto ihwal kepastian pelantikan sembilan anggota BPSK yang telah ditunjuk Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melalui Surat Keputusan (SK) Kepmendag No 33/M-DAG/KEP/I/2011 tentang pengangkatan anggota BPSK Kota Solo. Pelantikan tersebut diagendakan tanggal 10 Mei mendatang.
“Memang tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa anggota BPSK harus berdomisili di daerah pembentukan BPSK tersebut, misalnya BPSK Kota Solo, semua anggotanya harus ber-KTP (kartu tanda penduduk-red) atau domisilinya harus di Solo. Hanya memang diutamakan. Tapi kalau dari hasil seleksi kemarin mereka dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi ya tidak jadi masalah,” terang Sekda ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/5/2011).
(sry)