by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Rabu, 22 Juli 2020 - 05:00 WIB
“Berkenaan dengan itu, kami minta suluruh kecamatan di Sragen bisa melaksanakan operasi serentak penggunaan masker yang dipimpin langsung camat dengan melibatkan unsur Forkopimcam [Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan],” terang Tatag Prabawanto kepada Esposin, Selasa.
Sanksi bagi warga yang terjaring razia bisa berupa membersihkan fasilitas umum dan hal-hal lainnya. Razia masker tersebut tertulis dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Selasa (21/7/2020).
Sragen Tambah 3 Kasus Positif Covid-19, 2 Nakes & 1 Pedagang di Pasar Gemolong
Surat tersebut merupakan tindak lanjut masuknya surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sragen. Surat itu berisi pelaksanaan razia penggunaan masker secara serentak di Sragen.
Tatag menjelaskan, Pemkab Sragen telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 33/2020 tentang Penerapan Tatanan Kehidupan Baru. Aturan ini dibuat untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Kasus Covid-19 Solo Naik Terus, Rudy: Saya Sudah Judeg
Dalam perbup itu dibahas mengenai sanksi sosial kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker saat bepergian ke luar rumah.
“Sanksi sosial itu bisa berupa membersihkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, rumah ibadah dan lain-lain,” jelas Tatag Prabawanto.
Survei Capres Pilihan: Ganjar Pranowo Nomor 1
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen, Agus Suyitno, menjelaskan razia digelar tim gabungan. Terdiri dari anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Sragen, Kodim 0725/Sragen, PMI Sragen, DKK Sragen, BPBD Sragen dan lain-lain.
“Operasi penggunaan masker akan kami fokuskan di Jl. Raya Sukowati Sragen tak jauh dari Sungai Garuda dengan menyasar kalangan pengguna jalan,” papar Agus Suyitno.