by Bony Eko Wicaksono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 11 November 2014 - 16:45 WIB
Esposin, WONOGIRI - Gara-gara mengangkut muatan melebih ketentuan, Sebanyak 20 truk diberi tilang saat pemeriksaan kendaraan angkutan barang di Jembatan Timbang Selogiri (JTS), Selasa (11/11/2014).
Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) wilayah Wonogiri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menggelar sidang tilang di tempat di JTS.
Sopir truk yang melanggar aturan langsung mengikuti sidang tilang di tempat. Kepala Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng wilayah Wonogiri, Sri Yatno didampingi Kasi Pengawasan dan Operasional, Budiyanto, mengatakan pemeriksaan kendaraan angkutan barang dilakukan setiap Selasa selama dua jam.
Sementara jumlah angkutan barang yang diperiksa sebanyak 164 unit truk. “Ada dua sanksi yakni tilang dan denda. Kendaraan angkutan barang yang di[beri] tilang 20 unit sementara denda sebanyak 22 unit,” katanya.
Sesuai peraturan daerah (perda) Provinsi Jateng No 1/2012 tentang Pengendalian Angkutan Barang menyebutkan batas maksimum muatan yang diizinkan untuk wilayah Wonogiri berkisar 7,5 ton-8 ton.
Di sisi lain, seorang sopir truk, Sukimin, 43, mengaku membayar denda senilai Rp150.000 lantaran membawa muatan melebihi ketentuan sekitar 20 persen. Dia terpaksa membawa muatan melebihi ketentuan untuk menutup biaya operasional.