Langganan

Railbus Batara Kresna Nyerempet BST di Solo: Spion Pecah – Kaca Retak - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ichsan Kholif Rahman  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 9 Mei 2021 - 14:27 WIB

ESPOS.ID - Railbus Batara Kresna berhenti di Stasiun Wonogiri, Minggu (9/2/2020). (Solopos/M. Aris Munandar)

Esposin, SOLO – Kepala Bidang Angkutan, Dishub Solo, M. Taufiq membenarkan kecelakaan yang melibatkan railbus Batara Kresna dengan bus BST di Jl. Slamet Riyadi Solo. Kecelakaan itu terjadi di di sebelah timur Simpang Empat Gendengan, Sabtu (8/5/2021) siang.

M. Taufiq menyebut akibat kecelakaan itu spion kereta api mengalami kerusakan dan bagian kaca depan kiri bus BST tersebut retak.

Advertisement

“Biar semua jelas dahulu baru ada sanksi. Kalau dilihat videonya, memang itu human error sopir BST. Tapi segera ada pengetatan markah lajur, ada markah blok, dan ada pembeda yang jelas,” jelasnya kepada Esposin, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Mak Kratak! Video Viral Kereta Batara Kresna Nyerempet BST di Solo

Peristiwa itu bermula saat bus yang melaju dari arah timur di jalur contraflow di Jl Slamet Riyadi menuju ke barat. Sedangkan railbus Batara Kresna melaku dari arah arah berlawanan, yakni barat ke timur.

Advertisement

Sopir BST mengaku hendak mengejar traffic light yang menyala hijau, namun tidak terburu. Dia akhirnya berhenti karena melihat railbus Batara Kresna yang jaraknya sudah sangat dekat. Akibatnya kecelakaan tidak terhindarkan karena kedua kendaraan gagal mengambil jarak.

“Setelah dipanggil, informasi dari sopir terburu mengejar lampu hijau. Mungkin tidak sampai, jadi berhenti sedikit ke selatan di atas garis kuning. Kereta api sudah nglakson tapi tidak sampai lalu menyerempet mengenai spion,” papar Taufiq.

Baca juga: Bipang Ambawang, Babi Panggang Khas Dayak yang Dipromosikan Jokowi

Advertisement

Menurutnya, sopir BST yang terlibat kecelakaan dengan railbus Batara Kresna di Solo itu telah dievaluasi dan hingga saat ini masih berlangsung. Ia belum mengetahui sanksi yang bakal dijatuhkan kepada sopir tersebut, karena kewenangan pemberian sanksi berada di PT BST.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif