by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Selasa, 8 Desember 2020 - 19:05 WIB
Esposin, SOLO -- Meski memiliki banyak senjata api, Lukas Jayadi tersangka penembakan mobil bos Duniatex di Jl Monginsidi, Banjarsari, Solo, Rabu (2/12/2020) lalu, dipastikan bukan anggota Perbakin.
Ketua Bidang Bimbingan Prestasi Perbakin Solo, Heru Murwanto, kepada Esposin yang menghubunginya, Selasa (8/12/2020), mengakui telah mendengar kabar terkait penembakan yang menyasar bos perusahaan tekstil Duniatex berinisal I itu.
Ia memastikan tersangka bukan anggota Perbakin meskipun memiliki beberapa pucuk senjata api maupun air soft gun. Heru mendorong kepolisian mengusut secara tuntas perkara penembakan mobil bos Duniatex di Banjarsari, Solo, itu.
Karantina Pemudik Pindah Ke Solo Technopark, Benteng Vastenburg Untuk Pelanggar Prokes
Karantina Pemudik Pindah Ke Solo Technopark, Benteng Vastenburg Untuk Pelanggar Prokes
“Senjata yang dipakai itu senjata legal, tetapi senjata itu senjata bertahan [defence] dengan perizinan dari Polda atau Mabes Polri. Senjata ini dapat direkomendasikan untuk kalangan tertentu seperti pimpinan perusahaan, anggota dewan, dokter, atau pengusaha. Pelurunya juga peluru karet, bukan peluru tajam seperti barang bukti yang disita polisi,” papar Heru.
Ia menjelaskan senjata defence memang sah-sah saja untuk mempertahankan diri. Namun, seharusnya tidak berisi peluru tajam dan tak boleh asal-asalan. Ia menyebut harga senjata milik pelaku itu mencapai Rp100 juta sampai Rp150 juta.
Menurut Heru, untuk menjadi anggota Perbakin bukan perkara mudah. Calon anggota harus melalui proses panjang sebelum memperoleh kartu tanda anggota.
Ia menegaskan dengan kejadian penembakan mobil bos Duniatex di Solo itu, pengurus semakin mewaspadai adanya penyalahgunaan senjata. Para anggota Perbakin menjalani pelatihan hingga penandatanganan nota kesepakatan.
“Kalau air soft gun juga masuk resmi bidang olahraga. Beberapa kali senjata ini digunakan kejahatan. Memang mirip sekali dengan senjata asli. Kalau asal tenteng juga dapat dijerat undang-undang senjata karena pengawasannya sangat ketat,” papar Heru.
193 Pemilih Pilkada Sukoharjo 2020 Pastikan Nyoblos Di Rumah Sakit
Ia menyebut Perbakin merupakan organisasi sosial dan olahraga. Menjadi anggota harus hobi di bidang olahraga bukan untuk menyombongkan diri karena memiliki senjata. Heru sebagai pengurus bakal lebih berhati-hari dalam rekrutmen anggota.
“Sebelum bergabung juga ada proses wawancara. Kalau alasan ingin bergabung karena suka berburu bukan alasan kuat. Kami mengarahkan anggota ke bidang prestasi jadi atlet menembak,” paparnya.
Rekor Terbanyak! Positif Covid-19 Kota Solo Tambah 111 Kasus Sehari, 5 Orang Meninggal
“Kami sepakat dengan kepolisian untuk cipta kondisi. Kami sudah berkoordinasi dengan anggota, semua senjata digudangkan. Kalau ke depan ada kasus dengan senjata api, jelas bukan dari Perbakin,” imbuh Heru.
Menurutnya, Perbakin Solo memiliki 100-an anggota dengan jumlah senjata sekitar 200 pucuk. Heru menambahkan dalam memegang senjata, anggota harus memiliki Surat Izin Angkut Senjata Api (Siasa) sebagai mekanisme.
Meskipun senjata milik perseorangan, mekanisme Siasa harus dipenuhi. Sehingga, ketika senjata api dibawa ke luar bukan urusan gampang.
Tak Jadi Di Benteng Vastenburg, Karantina Pemudik Pindah Ke Solo Technopark
Lalu, penerbitan Siasa juga memperhatikan kondisi masyarakat seperti Pilkada. Artinya, pada saat ini tidak ada izin senjata api yang keluar.
5.847 Lembar Surat Suara Pilkada Sukoharjo 2020 Dibakar
Sebagaimana informasi sebelumnya, Lukas Jayadi menggunakan senjata api peluru tajam saat peristiwa penembakan mobil bos Duniatex di Jl Monginsidi, Solo, Rabu lalu.
Satreskrim Polresta Solo total menyita satu unit senjata api laras pendek jenis Carl Walther kaliber 22, senjata api laras panjang jenis SNW kaliber 22, serta dua air soft gun dari rumah Lukas Jayadi, warga Jl Kol Sutarto, Jebres, Solo.