Langganan

Pungli Alsintan, Mantan Kasi dan THL Dispertan Sragen Divonis 1 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muh Khodiq Duhri  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 13 November 2019 - 20:55 WIB

ESPOS.ID - Beberapa peralatan dan mesin pertanian bantuan dari pemerintah pusat di Dinas Pertanian Sragen, Kamis (13/7/2017). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Esposin, SRAGEN -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) Sragen.

Kedua terdakwa yakni Sudaryo (mantan Kepala Seksi Alsintan Dinas Pertanian Sragen), dan Setyo Apri Surtitaningsih (tenaga harian lepas pengendali organisme pengganggu tumbuhan Dinas Pertanian Sragen).

Advertisement

Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (13/11/2019) sore. Setelah mendengar penjelasan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, majelis hakim yang diketuai Sulistyono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Keberagaman di Yogyakarta Terkoyak! Sudah Tak Pakai Pengeras Suara, Upacara Agama Hindu Dihentikan Paksa

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 12 bulan kepada kedua terdakwa. Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dihukum 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Advertisement

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, kepada Esposin seusai sidang.

Sudaryo dan Apri melakukan pungli dengan modus mengalihkan bantuan alsintan yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani (poktan) namun diberikan kepada pihak lain yang mampu membayar uang tebusan.

Siap-Siap! Begini Prakiraan Cuaca di Solo Besok Rabu (13/11/2019)

Advertisement

Sudaryo memerintahkan Apri meminta tebusan uang kepada beberapa gapoktan yang bakal menerima bantuan alsintan. Lantaran uang tebusan tidak diberikan, alsintan itu kemudian diberikan kepada pihak lain yang bisa memberikan uang tebusan senilai Rp25 juta hingga Rp35 juta.

“Kerugian akibat pungli ini sebetulnya hanya Rp25 juta. Setelah berkoordinasi dengan klien [terdakwa], kami akhirnya menerima putusan hakim itu. Tidak ada upaya banding dari kami,” jelas Kuasa Hukum dari Sudaryo, Henry Sukoco.

 

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif