by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Kamis, 2 Desember 2021 - 17:28 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Para pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, meminta agar pemerintah tidak melakukan penyekatan ruas jalan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Mereka khawatir kebijakan penyekatan ruas jalan berdampak pada penurunan omzet penjualan mereka. Pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Beleid itu dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Ketua Paguyuban PKL Setia Kawan Solo Baru, Sudarsi, mengatakan para pedagang bakal mematuhi aturan pembatasan jumlah pengunjung dan waktu operasional saat PPKM Level 3 Nataru.
Baca Juga: Waduh, Usaha 300 Koperasi di Sukoharjo Macet Gara-Gara Pandemi Covid-19
Pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat untuk mencegah penularan virus. “Kami mematuhi aturan dari pemerintah. Hanya kalau bisa tak ada penyekatan ruas jalan dan pemutusan aliran listrik lampu penerangan jalan saat penerapan PPKM Darurat pada Juli,” katanya saat wawancara dengan Esposin, Kamis (2/12/2021).
Padahal, mereka harus memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak setiap hari. Belum lagi, biaya operasional lainnya seperti tagihan listrik dan air. “Harapan saya penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru tak seperti PPKM Darurat. Pemerintah harus lebih bijaksana dan humanis,” ujar Ketua Paguyuban PKL Setia Kawan Solo Baru.
Baca Juga: 6 Lokasi di Sukoharjo Disekat untuk Cegah Massa Reuni 212, Ini Hasilnya
Pemilik Wedangan Pak Item, Joko Surepto, mengatakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan garda terdepan dalam percepatan pemulihan ekonomi daerah. Sektor riil ekonomi harus ditopang dengan kebijakan-kebijakan yang tak memberatkan para pelaku usaha.
Para pedagang tetap mematuhi aturan pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional serta pengawasan protokol kesehatan yang ketat. “Intinya jangan memberatkan pelaku usaha yang berjualan untuk menyambung hidup. Pengawasan protokol kesehatan lebih ketat untuk mencegah munculnya klaster baru,” katanya.