SOLO - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo menggagas pembongkaran Pondok Boro di Kampung Krajan, Mojosongo, Jebres. Setelah dirobohkan, DPU berencana membangun rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di lahan hak pakai (HP) Pemkot Solo itu.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala UPTD Rumah Sewa DPU Solo, Toto Jayanto kepada Esposin, Selasa (22/5). “Ada gagasan mengganti Pondok Boro dengan Rusunawa. Saya sudah cek status lahan ke DPPKA, ternyata memang tanah HP Pemkot,” katanya bersemangat. Teknisnya untuk merealisasikan gagasan tersebut, Toto melanjutkan, diawali dengan verifikasi status bangunan Pondok Boro. Apakah masuk dalam neraca aset Pemkot Solo atau tidak. Bila ternyata masuk nerasa aset Pemkot, harus dilakukan tahapan penghapusan aset sebelum proses perobohan.
“Tapi yang pertama dan pokok adalah meminta izin kepada Pak Wali. Selain itu kami juga perlu memastikan kondisi fisik bangunan seperti apa,” imbuhnya. Langkah itu menurut Toto tidak boleh diabaikan. Dia mencontohkan langkah Pemkot mengecek kondisi gapura Makutha yang notabene belum selesai dibangun karena mangkrak setahun. Apalagi, lanjut dia, Pondok Boro dibangun sekitar tahun 1998 silam. Secara kasat mata dapat dilihat kondisi fisik pondok memrihatinkan karena pengelolaan kurang baik.
Disinggung mengenai nasib para penghuni pondok bila benar akan diganti Rusunawa, menurutnya hal itu persoalan teknis yang pasti ada solusinya.