by Redaksi - Espos.id Solopos - Senin, 7 Maret 2011 - 17:38 WIB
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan antara lain buku rekap, lima buah handphone, sejumlah uang tunai, buku tabungan yang berisi data rekap judi dan kalkulator.
Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Saprodin mengatakan kelima tersangka itu masing-masing Sedarma L Sinaga; Roy Simanjuntak, Lamhot Situmorang dan Mangaranap Panggabean, keempatnya warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali serta Hotbin Sinaga, warga Kartasura, Sukoharjo. “Kelima tersangka itu ditangkap Jumat (4/3) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Roy Simanjuntak saat tengah melakukan aksi berjudi,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/3).
Dalam menjalankan aksinya, jelas Kasatreskrim, para tersangka menggunakan internet dan juga SMS dalam tiap aksi perjudiannya. Pasalnya, untuk menebak angka yang keluar, selalu menggunakan internet untuk mengetahui angka yang keluar. “Judi bola jenis hongkong dibuka tiap hari, sedang untuk judi singapura hanya lima hari, yakni hari Selasa dan Jumat libur. Para tersangka itu juga bisa memasang nomor melalui SMS ke bandar,” tandas dia.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, jelas Kasatreskrim, omzet perjudian itu mencapai sekitar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per pekan. Kasatreskrim menambahkan kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(fid)