by Indah Septiyaning Wardani Kaled Hasby Ashshidiqy - Espos.id Solopos - Jumat, 5 Agustus 2022 - 20:39 WIB
Esposin, KARANGANYAR — Kades Petung, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, Dwi Santoso, belakangan jadi pembicaraan setelah membikin Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, berang. Bukan Dwi Santoso-nya yang bikin Ketua DPC PDIP Karanganyar itu emosi.
Namun perlakuan yang diterima Dwi Santoso-lah yang membuat Bagus Selo berang. Gara-gara mengikuti kegiatan PDIP dan memakai atribut parpol tersebut, Dwi Santoso mendapat surat peringatan (SP) pertama oleh Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono.
Dwi Santoso dinilai tak netral dan menyalahi regulasi. Dalam SP itu, Dwi diminta untuk mundur dari keanggotaan parpol dan diberi waktu 30 hari untuk melaksanakannya.
Sosok Dwi Santoso ini rupanya bukan kades sembarangan. Setidaknya demikian yang disampaikan koleganya yang juga Kades Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Haryanta, kepada Esposin, Jumat (5/8/2022).
Sosok Dwi Santoso ini rupanya bukan kades sembarangan. Setidaknya demikian yang disampaikan koleganya yang juga Kades Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Haryanta, kepada Esposin, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Ketua PDIP Karanganyar Meradang, Tuding Camat Jatiyoso Tak Netral
Dwi Santoso di mata Haryanta adalah sosok muda potensial yang memiliki basis massa banyak. Maka tak aneh jika ia jadi incaran parpol untuk menarik massa di Pemilu 2024.
Menurutnya, kasus surat peringatan yang diterima Dwi Santoso jelas penuh muatan politis. Apa yang dilakukan Dwi Santoso yakni menghadiri acara PDIP, dinilai Haryanta, sah-sah saja dilakukan. Tidak ada yang menyalahi aturan.
"Ini kan kebakaran jenggot saja Kades Petung digaet PDIP. Karena partai yang melirik dia banyak sekali," katanya.
Baca Juga: Bagus Selo Sebut Kades Pakai Atribut Partai Tak Salah, Ini Aturannya
Haryanta mengatakan pemberian SP kepada Kades Petung salah alamat. Dia pun menyesalkan pemberian surat peringatan tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Kades Petung, Dwi Santoso, dijatuhi sanksi diberi surar peringatan pertama. Surat peringatan diberikan Camat Heru setelah mengakui turut serta menjadi anggota partai politik peserta Pemilu.
Kades Petung diberikan waktu 30 hari untuk mundur dari keanggotaan parpol. Surat peringatan ditandatangani Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistyono tertanggal 1 Agustus. Dengan tembusan Bupati Karanganyar Juliyatmono, Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPD) Desa Petung.
Baca Juga: Kades Petung Jadi Anggota Parpol, Bupati: Izin Kalau Mau Nyalon DPRD
Terakhir Perda 15 tahun 2018, dimana berisi kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta terlibat dalam kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.
"Aturannya Kades memang tidak boleh menjadi pengurus partai. Kalau nanti yang bersangkutan akan maju menjadi calon anggota DPRD silakan izin," katanya, Rabu (3/8/2022).
Bupati menyoroti etika seorang kades yang bakal maju dalam pencalonan anggota DPRD. Secara etika, lanjut Bupati, kades harus mengajukan surat permohonan izin cuti jika terlibat dalam keanggotaan partai politik (parpol).
"Yang bersangkutan [Kades Petung] resmi menggunakan atribut [parpol], harusnya izin dulu. Supaya nyaman dan sesuai prosedur maka kita beri peringatan. Demokrasinya itu," katanya.
Baca Juga: Jadi Anggota Parpol, Kades di Karanganyar Ini Kena Sanksi
Dwi Santoso enggan mengomentari mengenai surat peringatan yang diterimanya tersebut. Soal tandatangan saat diklarifikasi mengenai keterlibatan dalam kepengurusan parpol, ia juga enggan menanggapinya.
"Saya tidak masuk pengurus parpol. Itu saja," jawabnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya akan mencalonkan diri dalam bursa pemilihan anggota legislatif (pileg) nanti, ia hanya menjawab normatif. "Kui iseh suwe (Itu masih lama). Urung mikir kui (belum mikir itu)," tuturnya.