by Trianto Hery Suryono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Jumat, 22 November 2013 - 15:15 WIB
Esposin, WONOGIRI--Perkara praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri ditolak untuk keseluruhan. Penolakan dikarenakan pemohon tak dapat membuktikan perkara yang bisa dipraperadilankan sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Keputusan itu dibacakan hakim tunggal, Hendra utama Sutardodo dalam persidangan terbuka untuk umum di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Jumat (22/11). Sidang kemarin untuk kali pertama dihadiri oleh pedagang Pasar Wonogiri.
“Sesuai dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon yang tidak bisa dibuktikan maka menolak praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim.
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan, alat bukti yang diajukan pemohon berupa kopian berita di media online dan legalitas lembaga. Kopian itu, ujarnya, tidak dapat dibuktikan dalam perkara penyidikan.
Kuasa hukum pemohon, Wachid Agus Sudarsono menyatakan, karena keputusan hakim tidak bisa ditindaklanjuti dengan menggelar persidangan berikutnya maka pupus sudah. Hakim pun mengetokkan palu sebagai penutup persidangan. Kuasa hukum Kajari Wonogiri, yakni jaksa Sri Murni didampingi Anas Rustamaji, menyatakan menerima.
Sedangkan kuasa hukum MAKI dari LBH Pantalon, Solo, Wachid Agus Sudarsono mengaku kecewa. “Apa yang disampaikan hakim tidak sesuai harapan kami karena tidak menyinggung soal dugaan korupsi. MAKI berharap dugaan korupsi bisa diungkap sehingga kejari mau meningkatkan ke proses penyidikan.”
Menurutnya, waktu tiga tahun sembilan bulan adalah waktu lama dalam proses penyelidikan sebuah kasus.
“Biasanya, kasus-kasus dugaan korupsi yang diekspose di Kejakti dengan cepat ke tingkat penyidikan dan dilanjutkan persidangan. Kenapa pembangunan Pasar Wonogiri yang sudah dikatakan ada tindak pidana korupsi (tipikor) berhenti cukup lama dan masih lidik (penyelidikan). Gelar perkara sudah dilakukan.”
Agus menyatakan, akan melihat perkembangan penanganan kasus dugaan tipikor pembangunan Pasar Wonogiri hingga satu bulan semenjak keputusan praperadilan. “Jika sebulan tak ada perkembangan, kami akan mengajukan praperadilan lagi dengan menambah termohon.”
Diberitakan sebelumnya, MAKI melalui kuasa hukumnya dari Lembah Bantuan hukum (LBH) Patalon, Solo mempraperadilankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri. Praperadilan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Wonogiri telah didaftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, 31 Oktober lalu. Dasar pengajuan praperadilan adalah dugaan mandeknya penanganan kasus pembangunan Pasar Wonogiri.
Pendiri MAKI, Boyamin, menyatakan, 14 Oktober 2003, Pasar Wonogiri telah diresmikan setelah dibangun dengan biaya Rp19,987 miliar. “Dalam perkembangannya, Kejari Wonogiri menemukan dugaan tipikor dalam pembangunan pasar yang melibatkan pejabat di jajaran eksekutif Wonogiri. Penyidik kejari mengindikasikan penyimpangan, karena ditemukan petunjuk bahwa pengalihan dana pembangunan pasar ke rekening pribadi pejabat elit di Wonogiri,” ujarnya.
Boyamin menilai penanganan kasus tersebut tidak serius. “Kami menilai ada penghentian penyidikan yang tidak sah karena tidak diikuti dengan dikeluarkannya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).”