Langganan

PILKADES DLINGO : Kritik Terus Mengalir, Bupati Boyolali Tanggapi Santai - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Septhia Ryanthie Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 24 Agustus 2013 - 16:09 WIB

ESPOS.ID - Bupati Boyolali Seno Samodro (Dok/JIBI/Solopos)

Bupati Boyolali Seno Samodro (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Esposin, BOYOLALI -- Kritik terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dlingo kelima yang digelar Kamis (22/8/2013), terus mengalir.

Advertisement

Menurut deklarator Forabi, Suyatno, Pilkades Dlingo merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 11/2006 yang dilegalisasi. Suyatno mengatakan berdasarkan perda yang mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) No 37/2006, dijelaskan bahwa pilkades ulang dilaksanakan paling lama 30 hari dari pilkades sebelumnya.

Namun fakta di lapangan, pilkades ulang di Desa Dlingo ketiga hingga kelima sudah melewati batas waktu 30 hari tersebut. Hal itu, menurut dia, jelas melanggar aturan.

“Walaupun pilkades ulang terakhir telah dimenangkan petahana atau incumbent, secara konstitusi patut dipertanyakan legalitasnya,” tegas dia.

Advertisement

Ditemui terpisah di Bumi Perkemahan Pantaran, Ampel, Bupati Boyolali, Seno Samodro, menanggapi santai berbagai isu yang mewarnai Pilkades Dlingo, termasuk tentang adanya barter politik demi kemenangan calon kades tunggal, Tahanta. Menurut Bupati, hasil pilkades tersebut adalah yang terbaik.

“Isu apapun silakan. Tapi menurut saya sebagai Bupati, hasil ini adalah yang terbaik. Memang mungkin tidak semua pihak merasa senang, ada yang tidak puas dan sebagainya terhadap hasil tersebut, ya silakan saja,” ujar Bupati.

Bupati menilai jika ada ketidakpuasan dari sejumlah pihak adalah sesuatu yang wajar mengingat dalam demokrasi biasanya terjadi perbedaan pendapat.

Advertisement

“Yang paling penting terkait perbedaan itu bisa disikapi dengan dewasa dan tidak kemudian melakukan tindakan anarkis,” katanya.

Disinggung tentang rencana pelantikan kades terpilih, Bupati menjelaskan sesuai ketentuan dalam perda, pelantikan tersebut akan dilaksanakan maksimal satu bulan setelah pilkades digelar.

“Ya maksimal satu bulan kades terpilih akan dilantik. Tapi tentunya Pemkab verifikasi dulu, apakah kades itu benar-benar punya ijazah atau tidak,” ungkapnya sembari menyindir kasus kades terpilih yang tersangkut masalah dugaan ijazah palsu.

Terkait pelantikan kades terpilih tersebut, Bupati juga mengakui eksekutif telah mengajukan tambahan anggaran untuk pelantikan beberapa kades yang belum dilantik, termasuk untuk penyelenggaraan pilkades di beberapa desa.

“Yang belum pilkades juga banyak, sehingga ada pengajuan tambahan anggaran melalui perubahan [APBD Perubahan 2013]. Tapi saat ini kan masih pembahasan. Memang sudah finalisasi tapi belum digedok,” pungkasnya.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif