Langganan

Pilkades Antarwaktu Gedangan Sukoharjo Masuki Masa Pendaftaran Calon - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Senin, 25 Oktober 2021 - 22:02 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Esposin, SUKOHARJO -- Tahapan pemilihan kepala desa atau Pilkades antarwaktu Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, memasuki masa pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) yang akan berlangsung 10 hari pada 27 Oktober-6 November.

Sementara pelaksanaan musyawarah desa untuk memilih cakades digelar pada 9 Desember. Panitia pilkades antarwaktu langsung bekerja setelah dibentuk oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan pada pekan lalu.

Advertisement

Mereka menyosialisasikan tahapan pemilihan kepala desa kepada masyarakat, termasuk konsep dan mekanisme pilkades antarwaktu lantaran berbeda dibanding pilkades serentak. Pilkades serentak dilaksanakan melalui pemilihan langsung warga yang memiliki hak pilih.

Sedangkan pilkades antarwaktu menggunakan mekanisme musyawarah desa. Penjabat (Pj) Kepala Desa Gedangan, Sukoharjo, Joko Miranto, mengatakan tahapan pilkades antarwaktu bergulir sejak pertengahan Oktober.

Advertisement

Sedangkan pilkades antarwaktu menggunakan mekanisme musyawarah desa. Penjabat (Pj) Kepala Desa Gedangan, Sukoharjo, Joko Miranto, mengatakan tahapan pilkades antarwaktu bergulir sejak pertengahan Oktober.

Baca Juga: 9 Nakes & Relawan Vaksinator Dapat Penghargaan dari Kapolres Sukoharjo

Saat ini, panitia pilkades antarwaktu telah mengumumkan lowongan kepala desa mulai 21 Oktober-26 Oktober. “Pendaftaran bakal cakades dibuka mulai Rabu [27/10/2021]. Pendaftaran bakal cakades dilaksanakan di Balai Desa Gedangan mulai pagi hari-sore hari,” katanya kepada Esposin, Senin (25/10/2021).

Advertisement

Baca Juga: Owner Banana Garden Resto Sukoharjo Bantah Tudingan Soal Kera Liar

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, menyatakan pilkades antarwaktu dilaksanakan menggunakan mekanisme musyawarah desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 51/2018 tentang Kepala Desa. Dalam regulasi itu, pilkades antarwaktu dilaksanakan melalui opsi musyawarah mufakat dan voting atau pemungutan suara.

Para pemilih berasal dari anggota BPD, lembaga desa dan unsur masyarakat berembuk untuk menentukan cakades terpilih. Apabila tak ada kesepakatan baru dilaksanakan pemungutan suara.

Advertisement

“Hanya perwakilan masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pemungutan suara. Cakades yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai cakades terpilih,” katanya.

Baca Juga: Waduh! Buruh Sukoharjo Sebut Rumus Baru UMK Beratkan Pekerja

Pelaksanaan pilkades antarwaktu pada 2021 merupakan kali kedua digelar di Kabupaten Jamu. Sebelumnya, pilkades antarwaktu dilaksanakan di Desa Kadilangu dan Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, pada akhir 2019.

Advertisement

Kala itu, proses pemungutan suara dilakukan unsur BPD, lembaga desa, dan perwakilan masyarakat seperti ketua rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), karang taruna, dan dasawisma.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif