Langganan

PILKADA SOLO : Rudy Bagi Angpau, Panwaslu Tak Temukan Indikasi Money Politics - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Chrisna Chanis Cara Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 28 September 2015 - 18:40 WIB

ESPOS.ID - Hadi Rudyatmo dan Purnomo bersepeda ke Kantor KPU Kota Solo, Minggu (26/7/2015). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, Panwaslu tak temukan indikasi money politics saat kirab budaya di Pasar Gede.

Esposin, SOLO--Kegiatan bagi-bagi angpau oleh pasangan calon kepala daerah dari PDI Perjuangan (PDIP), F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo di Kirab Dewa Bumi tak dapat dijerat dengan dugaan money politics. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo beralasan pemberian angpau tak disertai kampanye atau pengenalan diri sebagai pasangan calon.

Advertisement

Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/9/2015), mengaku menerjunkan panitia pengawas lapangan (PPL) untuk mengawasi kirab yang digelar di kawasan Pasar Gede Minggu (27/9/2015). Dari hasil laporan, pihaknya tak menemukan indikasi money politics dalam pembagian angpau oleh Rudy-Purnomo.

“Meski mereka ikut membagi [angpau], tak ada kalimat pengenalan sebagai pasangan calon atau pengenaan atribut kampanye saat kegiatan,” ujarnya.

Sumanta berdalih pemberian uang dalam sebuah kegiatan tidak serta-merta dapat disimpulkan money politics jika yang bersangkutan hadir bukan sebagai pasangan calon. Sebelumnya, Rudy mengklaim hadir di acara kirab sebagai tokoh masyarakat. Sumanta mengatakan figur baru bisa dijerat dugaan politik uang jika mencampuradukkan kapasitasnya sebagai pribadi dan kandidat kepala daerah.

Advertisement

“Bentuknya ya berupa pengenalan diri dan penyampaian visi-misi. Kalau sudah seperti itu kami pasti bakal bertindak.”

Pihaknya tak menampik Rudy-Purnomo sudah dikenal khalayak sebagai pasangan calon di Pilkada meski tak ada upaya kampanye. Namun Panwaslu berkukuh pasangan tersebut tak bisa dikenai dugaan politik uang jika unsur kampanye tak terpenuhi.

“Regulasi di PKPU, harus ada minimal satu unsur kampanye untuk memproses kasus,” kata dia.

Advertisement

Anggota Panwaslu, Budi Wahyono, mengatakan indikasi pelanggaran kampanye sebenarnya bisa ditekan jika panitia-panitia kegiatan tak memberi panggung berlebihan pada salah satu pasangan calon. Budi menyarankan panitia kegiatan, terlebih event di tingkat kota, lebih bijaksana dalam mengundang pasangan calon.

“Kalau mau adil ya dua-duanya (pasangan calon) diundang sebagai tokoh masyarakat,” tuturnya.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif