by Ponco Suseno Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 8 Maret 2018 - 03:00 WIB
Esposin, KARANGANYAR–Nasib keempat aparatur sipil negara (ASN) yang diduga bersikap tak netral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar 2018 berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Hal ini termasuk kewenangan menjatuhkan sanksi dari kategori ringan hingga berat.
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, Kustawa, kepada Esposin, Rabu (7/3/2018). Sebagaimana diketahui Panwaslu Karanganyar menduga empat ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar telah bersikap tak netral di Pilkada 2018.
Para ASN dinilai telah menghadiri hingga menjadi panitia penyelenggara kegiatan yang menghadirkan salah satu pasangan calon yang bertarung di pilkada 2018.
Keempat ASN yang diduga tak netral itu tersebar di Kecamatan Jaten, Kecamatan Tasikmadu, Kecamatan Colomadu, dan Kecamatan Gondangrejo. Selain ASN, ada pula perangkat desa (Perdes) dan tenaga harian lepas (THL) yang diduga juga bersikap tak netral di Karanganyar Kota. (baca juga: PILKADA KARANGANYAR 2018: ASN Tak Netral, Panwaslu Karanganyar Beri Rekomendasi Sanksi)
“Surat rekomendasi agar Pemkab Karanganyar menjatuhkan sanksi sudah kami kirim [Jaten dan Tasikmadu]. Untuk rekomendasi Gondangrejo dan Colomadu menyusu. Sebenarnya, para pasangan calon sudah berkomitmen tidak menyeret ASN ke politik praktis. Tapi, para ASN itu sendiri yang mendatangi kegiatan yang dihadiri pasangan calon nomor urut 1 [Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih] atau pun pasangan calon nomor urut 2 [Juliyatmono-Rober Christanto],” kata Kustawa, kepada Esposin, Rabu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Karanganyar terkait dugaan ketidaknetralan empat ASN di Pilkada 2018 hingga Rabu siang. Jajaran Pemkab Karanganyar siap menindaklanjuti surat rekomendasi panwaslu.
“Kalau suratnya sudah kami terima, tentu kami akan melakukan langkah selanjutnya. Di antaranya memanggil ASN yang bersangkutan terlebih dahulu. Persoalannya, kami belum menerima surat dari panwaslu,” katanya.
Disinggung tentang pemberian sanksi yang akan dijatuhkan Pemkab Karanganyar, Samsi, mengatakan sanksi yang diambil bervariasi dari pembinaan, sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
“Kami belum bisa bicara soal sanksi, soalnya rekomendasi itu belum diterima. Terlepas dari temuan dari panwaslu itu, kami tak henti-hentinya menyosialisasikan pentingnya setiap ASN menjaga netralitas di Pilkada. ASN harus bekerja secara proporsional dan profesional. Meski netral, ASN dan perdes itu juga tak boleh apatis. Ketika ada keramaian/kampanye, datang saja untuk memantau situasi dan kondisi. Agar lebih aman, datang dengan mengajak petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar atau pun Panwaslu Karanganyar,” katanya.