Langganan

Pilkada 2024, KPU Boyolali Pastikan Tidak Ada Cabup-Cawabup Jalur Independen - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Senin, 13 Mei 2024 - 11:38 WIB

ESPOS.ID - Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, di kantornya beberapa waktu lalu. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Esposin, BOYOLALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali memastikan tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati atau cabup-cawabup yang mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menyampaikan hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun bakal calon yang datang ke KPU untuk menyerahkan berkas syarat dukungan.

Advertisement

Ia juga mengatakan tidak ada bakal calon perseorangan yang meminta akses atau akun Silonkada. “Dengan demikian tidak ada bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali 2024,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Esposin, Senin (13/5/2024).

Maya menjelaskan tahapan penyerahan berkas syarat dukungan bakal cabup-cawabup jalur perseorangan dalam Pilkada Boyolali dibuka pada 8-12 Mei 2024. Jadwal tersebut sesuai Keputusan KPU No 532/2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Ia menjelaskan Keputusan KPU Boyolali No 935/2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali 2024 memutuskan persyaratan minimal jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yakni 61.923 pendukung.

Advertisement

“Pendukung paling tidak tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Boyolali,” kata dia. Sebelumnya diberitakan, pasangan cabup-cawabup jalur nonpartai politik atau independen Pilkada Boyolali 2024 wajib mengantongi dukungan minimal 61.923 warga.

Dukungan itu ditunjukkan dengan salinan atau fotokopi kartu identitas warga yang memiliki hak pilih untuk diajukan ke KPU Boyolali. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boyolali, Wakhid Thoyib, menjelaskan jumlah dukungan cabup-cawabup independen di Pilkada Boyolali 2024 sebagai syarat mendaftar ke KPU tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya.

Untuk daerah dengan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 500.000 sampai 1 juta orang, calon independen wajib mengantongi dukungan paling sedikit 7,5 persennya. “Di Boyolali [jumlah pemilih dalam] DPT ada 825.630 orang,” kata dia saat ditemui Esposin di kantornya, Selasa (26/3/2024).

Advertisement

Dengan DPT tersebut, maka cabup-cawabup jalur independen di Pilkada Boyolali 2024 wajib mengantongi dukungan minimal 61.923 orang. Calon tersebut harus melampirkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan surat pernyataan dukungan model B.1-KWK.

Tidak hanya syarat jumlah, sebaran dukungan juga harus lebih dari 50% jumlah kecamatan di Boyolali. Ada 22 kecamatan di Boyolali, sehingga sebaran dukungan harus lebih dari 11 kecamatan.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif