by Trianto Hery Suryono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 31 Juli 2017 - 21:15 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Dua aparatur sipil negara (ASN) di Sukoharjo diketahui pernah menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, mereka telah mengundurkan diri dari organisasi itu dan memilih tetap menjadi abdi negara.
Pengunduran diri keduanya dilakukan sebelum pemerintah membubarkan ormas tersebut. Namun, Pemkab dan Polres masih mengawasi kegiatan keduanya dan anggota eks HTI yang lain di Sukoharjo.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo, Gunawan, saat ditemui wartawan seusai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (31/7/2017), membenarkan informasi tersebut.
“Ada dua ASN yang mundur dari ormas HTI dan memilih tetap sebagai ASN. Pengunduran dirinya dilakukan sejak Januari lalu,” katanya.
Gunawan menegaskan Pemkab memperlakukan keduanya layaknya warga negara Indonesia lainnya, yakni kesamaan hak di masyarakat. Menurutnya, tidak ada alasan Pemkab mengeluarkan perintah mengucilkan seseorang.
“Hak sebagai warga negara tetap sama. Keduanya [eks HTI] diberi kebebasan seperti warga yang lain setelah meninggalkan baju HTI. Kami [Kesbangpol] terus berkomunikasi dengan keduanya.”
Gunawan tak menyebutkan siapa nama kedua ASN tersebut. “Kami mengajak keduanya untuk menjadi masyarakat yang baik-baik saja,” katanya.
Pengawasan terhadap aktivitas mantan anggota HTI setelah organisasi itu dibubarkan pemerintah juga dilakukan Polres Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan siap melaksanakan instruksi pemerintah untuk mengawasi aktivitas mantan anggota HTI.
“Polres sudah melaksanakan instruksi dan melarang semua kegiatan HTI dan afiliasinya. Deteksi dini dilakukan oleh masing-masing anggota bhabinkamtibmas yang membawahi satu desa/kelurahan,” tandasnya.
Kapolres menegaskan akan menindak tegas mantan anggota HTI yang nekat menggelar kegiatan. “Masing-masing anggota bhabinkamtibmas diminta berkoordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.”