Langganan

PILGUB JATENG 2018: Difabel Solo Dapat Surat Suara Khusus untuk Nyoblos - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ivan Andimuhtarom Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 29 Maret 2018 - 09:15 WIB

ESPOS.ID - ILUSTRASI (JIBI/Dok)

Difabel Solo dapat surat suara khusus untuk mencoblos.

Esposin, SOLO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mencatat terdapat 1.171 difabel dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018. Sebagian pemilih penyandang disabilitas tersebut mendapat surat suara khusus untuk mencoblos.

Advertisement

Komisioner KPU Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Perencanaan dan Badan Penyelenggaraan, Kajad Pamuji Joko Waskito, menerangkan pihaknya mengklasifikasi pemilih difabel dalam lima kategori. Kategori tersebut adalah tuna daksa, tuna netra, tuna rungu wicara, tuna grahita, dan disabilitas lain.

"Surat suara untuk difabel sama. Cuma untuk tuna netra ada template yang berlubang dan ada tulisan Braille agar bisa terbaca," ujarnya saat diwawancara Esposin, Rabu (28/3/2018). (baca juga: PILGUB JATENG 2018: KPU Solo Uji Publik DPS, Ini Langkahnya)

Kajad menjelaskan kaum difabel paling banyak terdapat di Kecamatan Banjarsari dengan jumlah 476 orang. Jumlah itu disusul Jebres (310 orang), Laweyan (191 orang), Serengan (112 orang) dan Pasar Kliwon (82 orang).

Advertisement

"Di Banjarsari, difabel paling banyak adalah kategori disabilitas lain yaitu 205 orang," terangnya.

Lebih lanjut, Kajad mengatakan perlakukan terhadap pemilih difabel akan sama. Saat ini KPU tengah melakukan uji publik DPS. Ia meminta semua kelompok masyarakat, termasuk difabel mengecek apakah nama mereka sudah masuk dalam DPS.

"Pada dasarnya KPU berusaha mengakomodasi agar setiap warga yang berhak memilih dapat memberikan suaranya saat Pilgub 2018,"  terangnya.

Advertisement

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan DPS Pilgub Jateng 2018 berjumlah 403.286 orang. Ia mengimbau agar masyarakat mengecek langsung nama mereka di DPS yang ditempel di lokasi-lokasi strategis seperti sekitar TPS, pos kamling, dan tempat pengumuman RT/RW.

"Kalau ada warga yang belum masuk DPS, silakan dilaporkan disertai dokumen pelengkap," tuturnya.

Advertisement
Farida Trisnaningtyas - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif