by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Kamis, 13 Agustus 2020 - 13:10 WIB
Esposin, SRAGEN --Kelurahan Plumbungan terletak di wilayah Kecamatan Karangmalang, Sragen. Kelurahan itu terdiri atas 10 rukun warga (RW) dan 54 rukun tetangga (RT).
Dari 10 RW di Plumbungan, ada satu RW yang penduduknya padat yang terbagi atas 17 RT. Wilayah RW tersebut kemudian dipecah atau dimekarkan menjadi tiga RW, yakni RW 002 tetap, RW 011 (baru) dan RW 012 (baru).
Kampung Candi Baru khususnya RT 034 yang semula masuk RW 002 menjadi wilayah RW 012. Di kampung tersebut juga terjadi pemekaran menjadi tiga RT, yakni RT 034, RT 034A, dan RT 034B.
Kompak, Pemilihan 7 Ketua RW di Plumbungan Sragen Digelar Barengan
Pemekaran wilayah RT itu pun masih bersifat adat karena secara administrasi kependudukan belum ada perubahan. Perubahan nama RT akibat pemekaran itu akan dibarengkan dengan pemekaran RW di Kelurahan Plumbungan.Nazaruddin Bebas Murni, Apa Kabar Kasus Hambalang?
Karena pertumbuhan permukiman baru, berupa perumahan-perumahan baru di Kelurahan Plumbungan. Meskipun tinggal di wilayah RT 034A atau RT 034B, alamat di kartu tanda penduduk (KTP) hanya menyebut RT 034 saja karena belum ada perubahan adminduk.“Dampaknya sampai sekarang, rumah saya sering menjadi jujukan tukang pos atau pengantar pesanan online ketika tidak menemukan identitas penerima pesanan online. Beberapa orang lama, saya masih hafal karena dulu saya menjadi RT itu sampai dua periode. Supaya tidak merepotkan seperti itu maka memang harus dilakukan perubahan adminduk,” ujar Bambang yang juga pensiunan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Sragen itu
100 Hari Kepergian Didi Kempot, Sobat Ambyar Padati Makam Sang Maestro di Majasem Ngawi
Bambang berharap perubahan adminduk terhadap warga di dua RW baru di Plumbungan itu mestinya dilakukan secara massal. Difasilitasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen supaya tidak merepotkan warga.Bambang menyebut di RT 034 Kelurahan Plumbungan sekarang saja ada 42 keluraga. Kalau dalam satu keluarga ada tiga saja yang wajib KTP, sebut Bambang, maka ada 126 orang yang harus mengurus KTP. Padahal di lingkungan RW 011 itu ada tujuh RT dan di RW 012 itu ada lima RT.