by Ahmad Baihaqi Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 24 November 2014 - 21:08 WIB
Esposin, SOLO-Setiap tahun terdapat sekitar 40 remaja menikah di bawah umur. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Solo, Muhammad Nasirudin, saat ditemui Esposin di ruang kerjanya, Senin (24/11/2014).
Menurut data di Kantor Kemenag Kota Solo, pada tahun 2013 terdapat 42 remaja di bawah umur yang menikah.
Sementara pada tahun ini sampai September terdapat 37 remaja. Nasirudin mengatakan pernikahan di bawah umur bisa dipengaruhi beberapa hal.
Menurut dia faktor hamil duluan sebelum menikah diakui menjadi faktor yang paling mempengaruhi adanya pernikahan di bawah umur.
Menurut dia faktor hamil duluan sebelum menikah diakui menjadi faktor yang paling mempengaruhi adanya pernikahan di bawah umur.
Selain itu pernikahan di bawah umur menurut Nasirudin juga bisa dipengaruhi oleh faktor ekonomi.
“Ya kan banyak juga remaja yang memutuskan menikah karena sudah tidak punya biaya untuk sekolah. Kejadian seperti itu biasanya terjadi di desa-desa,” kata dia.
Nasirudin menuturkan angka pernikahan di bawah umur tersebut memang terbilang kecil apabila dibandingkan dengan total pernikahan di Kota Bengawan yang mencapai 3.000-an setiap tahunnya.
Namun, Nasirudin cukup menyayangkan masih adanya pernikahan di bawah umur yang mencapai puluhan remaja.
“Ya walaupun tetap tidak tinggi, namun tetap saja itu adalah sebuah permasalahan. Apalagi kalau alasan menikah di bawah umur karena hamil duluan,” kata dia.
Nasirudin tidak mengetahui secara detail mayoritas alasan dari pernikahan di bawah umur di Kota Solo. Menurut dia, hal itu hanya bisa diketahui di masing-masing KUA kecamatan.
Namun dia mengimbau agar ada pengawasan dari masing-masing pihak terutama orang tua, agar dapat membimbing anaknya untuk tidak mendekati pergaulan bebas.
Sementara anggota staf Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Solo, Taufiq Muhammad, menuturkan sebelum menikah, pasangan di bawah umur harus mendapat surat persetujuan dari pengadilan agama.
“Prosedurnya harus minta surat mandat dari KUA setempat untuk mengikuti sidang di pengadilan agama dalam memperoleh izin menikah. Nanti pas sidang segalanya dibahas termasuk alasan mengapa menikah di bawah umur, alasan hamil dulu sebelum menikah mungkin salah satu alasn yang paling banyak disetujui untuk menikah,” terang dia.