by Muhammad Ismail Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 20 Oktober 2016 - 14:40 WIB
Esposin, SOLO -- Polsek Laweyan, Solo, menangkap empat pejudi jenis capsa di tempat pemakaman umum (TPU) Kampung Mutihan, Sondakan, Laweyan, Jumat (14/10/2016). Empat pelaku tersebut yakni Sri Widodo, 46, warga Pajang, Laweyan; Agus Priyanto, 43, warga Sondakan; Ari Nugroho, 42, warga Sondakan, dan Sudaryo Agus, 55, warga Sondakan.
Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan penangkapan empat pejudi itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di Mutihan. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi.
“Kami datang ke lokasi mendapati empat orang sedang asik bermain judi capsa di kuburan Mutihan. Polisi langsung menangkap pejudi Jumat dini hari pukul 01.00 WIB,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolsek Laweyan, Kamis (20/10/2016).
Agus mengatakan dalam penangkapan tersebut polisi menyita uang tunai senilai Rp584.000 dan kartu remi. Tiga dari empat pelaku ditahan di Mapolsek Laweyan.
Satu orang pelaku atas nama Sudaryo Agus berstatus tahanan luar karena sedang sakit. "Dia [Sudaryo] harus cuci darah di rumah sakit sehingga tidak ditahan di Mapolsek. Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya,” kata dia.
Ia mengatakan empat pelaku itu mengaku baru kali pertama bermain judi capsa di kuburan. Mereka semua bekerja sebagai buruh pabrik batik di daerah Sondakan.
Pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.