by Redaksi - Espos.id Solopos - Jumat, 5 Agustus 2011 - 06:03 WIB
Semarang (Esposin) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) melakukan pemeriksaan silang keterangan para tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sragen tahun 2003-2010 senilai Rp 40 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Setia Untung Arimuladi, mengatakan keterangan tersangka dicocokkan secara silang dengan keterangan tersangka lainnya untuk menguatkan bukti yang ada.
Lebih lanjut, Untung mengatakan sebenarnya pemeriksaan terhadappara tersangka sudah selesai, tapi karena para tersangka juga memiliki hak hukum melakukan pembelaan sehingga pemeriksaan masih berjalan. “Kami inginnya pemeriksaan kasus Sragen ini cepat selesai dan segera disidangkan,” ujarnya. Dia menambahkan, untuk sementara pemeriksaan terhadap Untung Wiyono, Koeshardjono dan Srie Wahyuni ditunda untuk menghormati tersangka menjalankan ibadah puasa Ramadan. “Pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilanjutkan lagi pada pekan depan,” imbuhnya.
Mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa, Aspidsus mengatakan mencapai 60 orang, termasuk di antara sejumlah mantan anggota DPRD Sragen. “Sudah ada lima mantan anggota DPRD Sragen yang telah diperiksa,” katanya tanpa menyebutkan nama anggota Dewan itu.
Sementara Dani Sriyanto, pengacara Untung Wiyono, menyatakan tak ingin terpencing dengan pernyataan dari pengacara Koeshardjono yang memojokkan kliennya. “Biarkan pihak Koeshardjono terus memojokkan Pak Untung. Tunggu saja nanti kami akan ungkap yang sebenarnya,” kata Dani.
Pengacara asal Semarang ini menambahkan miliki data bahwa sebenarnya dalam kasus korupsi APBD Sragen yang memiliki peran utama adalah Koeshardjono. “Peran Pak Untung sebenarnya kecil, justru Koeshardjono yang perannya menonjol. Nanti akan kami sampaikan ke media massa,” pungkas dia.
oto