Langganan

Penjual Soto Gugat RS Mata Solo Senilai Rp10 Miliar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ichsan Kholif Rahman  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 19 November 2019 - 16:39 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (dok/Thinkstock)

Esposin, SOLO -- Seorang penjual soto asal Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Kastur, 65, menggugat Rumah Sakit (RS) Mata Solo senilai Rp10 miliar terkait kasus dugaan malapraktik.

Kasus ini bermula pada 2016 lalu. Saat itu Kastur berobat ke RS Mata Solo karena penglihatannya berkurang. Namun, bukannya sembuh, setelah berobat kedua mata Kastur kini malah buta total.

Advertisement

Akibatnya dia terpaksa menutup warung sotonya di depan De Tjolomadoe, Karanganyar. Padahal dia harus menghidupi seorang istri dan dua anaknya.

Didampingi kuasa hukumnya, Bekti Pribadi, Kastur menggugat perdata RS Mata Solo agar mengganti kerugian biaya hidup dan ganti rugi imaterial. Tak hanya itu, ia juga melaporkan RS Mata Solo secara pidana ke Mapolresta Solo pada Mei lalu.

Advertisement

Didampingi kuasa hukumnya, Bekti Pribadi, Kastur menggugat perdata RS Mata Solo agar mengganti kerugian biaya hidup dan ganti rugi imaterial. Tak hanya itu, ia juga melaporkan RS Mata Solo secara pidana ke Mapolresta Solo pada Mei lalu.

Korban Teror Sperma Tasikmalaya Jadi 5 Orang, Motif Masih Misterius

Sidang gugatan pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (19/11/2019) siang. Kastur datang bersama istri, seorang anak, dan kuasa hukumnya.

Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Solo, Selasa (19/11/2019), Ini Wilayah Terdampak!

Ia dari Pos Bantuan Hukum iba melihat Kastur yang meminta keadilan. Sementara itu, terkait kasus pidana sudah dilaporkan ke Mapolresta Solo empat bulan lalu.

Dalam gugatan perdata, Kastur menggugat kerugian material senilai Rp570 juta sedangkan imaterial senilai Rp10 miliar.

Advertisement

Tak Jenguk Anak Kedua Gibran, Rudy: Saya Enggak Sering Jagong Bayi...

“Saya koordinasi dengan Polresta Solo infonya sudah mulai diproses dengan memanggil manajemen RS Mata Solo. Kami juga akan menyurati Ikatan Dokter Indonesia [IDI] dan Majelis Kehormatan Etika Dokter. Kalau hukum pidana yang kami laporkan dokter yang menangani dugaan malapraktik,” ujar dia kepada wartawan di PN Solo.

Ustaz di Solo Diciduk Densus 88

Advertisement

Kuasa Hukum RS Mata Solo, Rikawati, membenarkan ia sebagai kuasa hukum RS Mata Solo telah menerima gugatan dari Kastur di PN Kota Solo. Menurutnya sebagai warga negara yang baik karena sudah digugat ia akan mengikuti seluruh proses persidangan itu.

Sebelum Serahkan Diri, Pelaku Tabrak Lari Polisi Sragen Sempat Ceramah di Masjid

“Biarkan nanti kami buktikan seluruhnya di persidangan,” ujar Rikawati.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif