Langganan

Penilap Uang Siswa Miskin Solo Dituntut 6,5 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muhammad Ismail  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 7 Agustus 2018 - 13:15 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, SOLO -- Eks teller Bank BRI yang menjadi terdakawa kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) 2016, Novita Herawati, 45, dituntut enam tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/8/2018). Majelis hakim dalam sidang itu dipimpin Muhammad Sainal.

Advertisement

“Sidang kasus korupsi ini sudah berlangsung sekitar Maret. Sekarang sidang kasus ini sudah masuk tahapan pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Semarang,” ujar Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2018).

Teguh mengungkapkan setelah mendengarkan keterangan saksi di persidangan, JPU menuntut Novita, warga Perum Pondok Indah No. 12 RT 001/RW 015, Desa Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, itu dengan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara.

Tuntutan hukuma ini diperkuat barang bukti pencairan dana PIP milik siswa yang ditilap Novita saat masih menjadi teller Bank BRI di Solo. “Kami juga menuntut Novita mengembalikan uang PIP senilai Rp645 juta dalam waktu satu bulan. Jika dalam waktu itu tidak bisa mengembalikan uang akan dikenakan hukuman pidana selama tiga tahun tiga bulan penjara,” kata dia.

Advertisement

Kejari Solo, lanjut dia, menjerat Novita dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU dari Kejari Solo, Satriawan Sulaksono, mengungkapkan dalam proses persidangan Novita terbukti merugikan keuangan negara. Novita juga tidak memiliki rasa belas kasihan kepada siswa miskin dengan menilap uang hak mereka.

“Bank BRI sebagai penyalur dana PIP menalangi dana yang telah ditilap Novita saat bekerja sebagai teller senior. Kami menghitung total tuntutan Novita dalam kasus ini sepuluh tahun penjara,” kata dia.

Advertisement

Ia menjelaskan Novita menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli barang mewah dan kebutuhan hidup. Kejari menuntut Novita hukuman berat untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Kejari Solo dari orang tua siswa soal adanya korupsi dana bantuan siswa miskin atau PIP yang dilakukan teller Bank BI Cabang Jl. Slamet Riyadi Solo. Kejari langsung menyidiki dan menahan Novita Herawati, 45, pada 28 Februari 2018.

Berdasar hasil penyelidikan, total dana PIP yang ditilap Novita mencapai Rp725,5 juta. Uang itu bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2016/2017.

Akibat dana PIP ditilap, 1.039 siswa miskin SMKN dan swasta di Solo tidak mendapat hak mereka. Sementara yang sudah menerima bantuan ini sebanyak 1.711 siswa dengan total dana PIP senilai Rp1,364 miliar.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif