by Redaksi - Espos.id Solopos - Jumat, 1 Oktober 2010 - 19:58 WIB
Sragen--Sejumlah pihak memmersoalkan penggunaan nama Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Jawa Tengah (Pradja) Sragen untuk pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati dari kepala desa (Kades), Danang Wijaya-Sumiyarno.
Penggunaan nama Pradja rentan mengundang persoalan. Pertama karena dalam Pradja tergabung pula para Kades. Padahal Berdasarkan Undang-undang (UU) 32/2004, disebutkan pegawai negeri sipil (PNS), lurah dan kepala desa harus netral selama berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Selain itu pejabat sekretaris desa (Sekdes) yang juga masuk dalam anggota Pradja kini telah menyandang status PNS. Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Sragen, Danardi, menyarankan kalangan perangkat desa yang berniat mencalonkan pasangan peserta Pilkada Sragen menanggalkan istilah Pradja.
“Dalam aturan, yang boleh mengusung calon bupati dan wakil adalah partai atau gabungan partai dengan kursi minimal 15%, atau perseorangan melalui jalur independen. Kalau Pradja sebagai organisasi tidak, tapi pribadi-pribadi saya rasa boleh,” jelas Danardi ketika dihubungi Esposin, Jumat (1/10).
Danar megakui ketentuan mengenai status perangkat desa non-Kades dan Sekdes sejauh ini memang belum jelas. Peraturan perundangan hanya mengatur mengenai Kades dan PNS, dalam hal ini termasuk Sekdes. Namun untuk perangkat desa lain seperti bayan dan kepala urusan (Kaur), belum ada aturan.
tsa