Langganan

Pengepul Hewan Kurban Harus Kantongi SKKH - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Farid Syafrodhi Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 12 Oktober 2012 - 19:12 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi hewan kurban (JIBI/Harian Jogja/SOLOPOS)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Damar Sri Prakoso)

SUKOHARJO — Pengepul hewan kurban di Sukoharjo wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Surat tersebut digunakan untuk memastikan bahwa hewan kurban yang dijual benar-benar sehat.

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Sukoharjo, Giyarti, mengatakan pihaknya akan mengecek ke beberapa daerah di Sukoharjo untuk memastikan bahwa pengepul hewan kurban memiliki SKKH. Pengecekan dilakukan bukan hanya pada hewan kurban dari luar daerah Sukoharjo, melainkan juga hewan kurban dari dalam wilayah Sukoharjo pula. “Pengecekan ini kami dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Apalagi hewan kurban itu nantinya akan dikonsumsi,” jelas Giyarti, Jumat (12/10/2012).

Advertisement

Sementara itu, Kabid Peternakan, Dispertan Sukoharjo, Yuli Dwi Irianto, mengatakan pihaknya akan mendatangi para penjual hewan kurban baik di pinggir jalan maupun di pasar hewan di Sukoharjo. Beberapa titik lokasi yang biasa digunakan untuk penjualan ternak kurban, seperti di wilayah Sukoharjo Kota, Pasar Hewan Bekonang, Polokarto dan Baki. Saat Idul Adha, sambungnya, petugas juga akan diterjunkan ke masjid-masjid yang mengelar pemotongan hewan kurban. “Sebelum hewan kurban dibagikan ke masyarakat, terlebih dahulu diperiksa, sebab biasanya saat hewan disembelih, baru ketahuan hewan kurban itu mengandung cacing hati,” paparnya.

Sementara itu, salah satu penjual ternak kurban, Wiyoto, berharap hewan ternak yang dijualnya tidak ada yang terkena penyakit. Pasalnya tahun lalu, imbuh Wiyoto, penjualannya menurun saat mendekati Idul Adha karena termakan isu menyebarnya virus antraks yang dibawa oleh hewan kurban dari Sragen. “Meskipun kejadiannya bukan di Sukoharjo, namun kami juga terkena imbasnya. Penjualan jadi anjlok,” ujarnya. Ia pun mendukung adanya pemilik hewan ternak yang harus memiliki SKKH, sebab surat itu bisa ditunjukkan kepada konsumen bahwa hewan ternak yang ia jual benar-benar sehat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif