by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 23 Januari 2014 - 19:10 WIB
Esposin, SRAGEN--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal meninjau ulang terkait peluang untuk menggelar persidangan secara teleconference dalam kasus Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penganiayaan majikan di Hong Kong.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Pratogi Pasaribu, seusai mengunjungi Erwiana di RSI Amal Sehat, Kamis (23/1/2014). “Kami akan meninjau untuk terbuka peluang diadakan persidangan teleconference. Apa ada mekanisme itu di Hong Kong,” ungkapnya.
Edwin mengatakan persidangan secara teleconference dimaksudkan untuk menghindari trauma yang dialami gadis asal Ngawi itu yang dianiaya majikan saat bekerja selama tujuh bulan. “Mungkin dengan itu bisa menghindari trauma karena bertemu dengna pelaku,” kata dia.
Terkait upaya untuk menggelar persidangan teleconference itu, pihaknya segera berkomunikasi dengan pihak Kepolisian Hong Kong. Di sisi lain, pihaknya juga bakal mengupayakan agar ada ganti rugi kepada Erwiana. “Kami berharap bisa dikedepankan segala upaya untuk mendapatkan ganti rugi juga bisa dilakukan dari awal misalnya penyitaan aset pelaku untuk memastikan ganti rugi itu sudah dibayarkan,” urainya.