Langganan

PENGANIAYAAN SOLO : 3 Bulan Sembunyi di Pasar Gemolong, 2 Buron Tertangkap - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muhammad Ismail Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 13 Desember 2016 - 22:40 WIB

ESPOS.ID - Polresta Solo menunjukkan dua pelaku penganiayaan yang ditangkap setelah tiga bulan buron. Foto diambil di Mapolresta Solo, Selasa (13/12/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Solo, dua buron kasus penganiayaan tertangkap setelah tiga bulan sembunyi di Pasar Gemolong.

Esposin, SOLO -- Polresta Solo menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap salah seorang satpam toko di samping tampat karaoke Hokky Family, Banyuanyar, Banjarsari, Senin (12/12/2016).

Advertisement

Kedua pelaku tersebut yakni Andri Saputro, 22, warga Kampung Kragilan RT 004 /RW 024, Kadipiro, Banjarsari, dan Chalis Kus Achdiatma, 25, warga Kampung Tanggulsari RT 009 /RW 018, Kadipiro, Banjarsari.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut hasil pengembangan satu tersangka, Yudianto, yang telah ditangkap pada 22 September lalu. Polisi mencari kedua pelaku itu selama tiga bulan dan baru mendeteksi keberadaan mereka di Desa Plesungan, Gondang, Karanganyar.

“Kami menangkap kedua pelaku saat sedang mengamen di kawasan Plesungan,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (13/12/2016).

Advertisement

Ia mengatakan korban penganiayaan adalah Muhammad Ponidi, 33, warga Lumajang, Jatim. Menurut pengakuan kedua pelaku, lanjut dia, langsung bersembuyi di Pasar Gemolong, Sragen, seusai menganiaya korban.

Agus mengatakan kejadian tersebut bermula saat pelaku bersama dua orang teman mereka mabuk berat di tempat karaoke. Selesai berkaraoke mereka menuju kasir dan menyerahkan Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK) sebagai jaminan karena tidak bawa uang.

“Ketiga pelaku yang dalam keadaan mabuk berat mendapati korban melototi mata salah seorang pelaku dan langsung menganiaya korban. Telinga korban sebelah kiri putus akibat terkena sayatan cutter,” kata dia.

Advertisement

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, salah seorang tersangka, Andri Saputro, mengaku hanya berperan memukul korban saat kejadian. Setelah kejadian dia langsung melarikan di ke Sragen karena takut ditangkap polisi.

“Saya hanya ikut-ikutan memukul korban akibat terpengaruh minuman keras,” kata dia.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif