by Muhammad Ismail Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 13 Desember 2016 - 22:40 WIB
Esposin, SOLO -- Polresta Solo menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap salah seorang satpam toko di samping tampat karaoke Hokky Family, Banyuanyar, Banjarsari, Senin (12/12/2016).
Kedua pelaku tersebut yakni Andri Saputro, 22, warga Kampung Kragilan RT 004 /RW 024, Kadipiro, Banjarsari, dan Chalis Kus Achdiatma, 25, warga Kampung Tanggulsari RT 009 /RW 018, Kadipiro, Banjarsari.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut hasil pengembangan satu tersangka, Yudianto, yang telah ditangkap pada 22 September lalu. Polisi mencari kedua pelaku itu selama tiga bulan dan baru mendeteksi keberadaan mereka di Desa Plesungan, Gondang, Karanganyar.
“Kami menangkap kedua pelaku saat sedang mengamen di kawasan Plesungan,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (13/12/2016).
Ia mengatakan korban penganiayaan adalah Muhammad Ponidi, 33, warga Lumajang, Jatim. Menurut pengakuan kedua pelaku, lanjut dia, langsung bersembuyi di Pasar Gemolong, Sragen, seusai menganiaya korban.
Agus mengatakan kejadian tersebut bermula saat pelaku bersama dua orang teman mereka mabuk berat di tempat karaoke. Selesai berkaraoke mereka menuju kasir dan menyerahkan Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK) sebagai jaminan karena tidak bawa uang.
“Ketiga pelaku yang dalam keadaan mabuk berat mendapati korban melototi mata salah seorang pelaku dan langsung menganiaya korban. Telinga korban sebelah kiri putus akibat terkena sayatan cutter,” kata dia.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, salah seorang tersangka, Andri Saputro, mengaku hanya berperan memukul korban saat kejadian. Setelah kejadian dia langsung melarikan di ke Sragen karena takut ditangkap polisi.
“Saya hanya ikut-ikutan memukul korban akibat terpengaruh minuman keras,” kata dia.