Langganan

Pengacara Tak Diizinkan Dampingi 5 Tersangka Sweeping Social Kitchen Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Danang Nur Ihsan Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 21 Desember 2016 - 13:00 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Pengacara kelima tersangka kasus sweeping Social Kitchen Solo mengaku tak diizinkan mendampingi klien mereka.

Esposin, SOLO -- Pengacara lima tersangka kasus sweeping resto Social Kitchen Solo, Kurniawan, mengatakan tim pengacara yang terdiri atas 10 orang tidak diizinkan Polda Jawa Tengah untuk mendampingi klien mereka saat menjalani pemeriksaan.

Advertisement

Sebagaimana diinformasikan, Polda Jawa Tengah menangkap lima orang terkait perusakan Social  Kitchen. Mereka yang ditangkap adalah anggota LUIS yaitu Edi Lukito, 53, warga Sawahan, Ngemplak, Boyolali; Joko Sutarto, 50, warga Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo; Endro Sudarsono, 39, warga Cemani, Grogol, Sukoharjo; Suparno, 57, warga Pringgolayan, Serengan, Solo; dan Suparwoto alias Salman Alfarizi. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen Solo, Minggu (18/12/2016).

”Ada 10 pengacara. Ini tidak benar dan tidak sesuai KUHAP. Pemeriksaan tersangka harus didampingi penasihat hukum. Kami tidak diberi izin untuk mendampingi mereka,” kata Kurniawan ketika dihubungi Esposin, Selasa (20/12/2016) malam.

Dia menyatakan penangkapan lima orang itu juga tidak sesuai prosedur. Seharusnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka mereka menjalani pemeriksaan. Namun, kata dia, begitu ditangkap lima orang itu sudah menjadi tersangka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif