Langganan

Pendukung Waluyo Tuntut KPU Sragen Revisi Keputusan 8 Mei 2024 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Senin, 20 Mei 2024 - 19:20 WIB

ESPOS.ID - Massa pendukung Caleg PDIP Sragen Waluyo membawa poster saat aksi di depan Kantor KPU Sragen, Senin (20/5/2024). (Solopos.com.Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN-Massa pendukung calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen, Waluyo, menuntut kepada KPU Sragen untuk merevisi keputusan dan memasukkan Waluyo sebagai caleg terpilih dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024. Mereka merasa keberatan dengan keputusan KPU Sragen tertanggal 8 Mei 2024 yang menggeser nama Waluyo dari caleg terpilih berdasarkan Keputusan KPU Sragen tertanggal 2 Mei 2024.

Massa pendukung Waluyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sragen 4 itu berjumlah seratusan orang. Mereka datang ke KPU dengan membawa poster yang berisi dukungan kepada Waluyo menjadi caleg terpilih, Senin (20/5/2024) siang. Perwakilan massa berdialog dengan komisioner KPU Sragen terkait dengan tuntutan mereka. Mereka juga menyerahkan surat keberatan warga pendukung Waluyo dari Kecamatan Mondokan dan Sukodono kepada Ketua KPU Sragen Prihantoro P.N.

Advertisement

“Tuntutan kami, pokoknya keputusan KPU tetap direvisi dan Pak Waluyo kembali menjadi caleg terpilih. Kami relawan Pak Waluyo keberatan karena keputusan KPU tertanggal 2 Mei 2024 begitu saja diubah di tanggal 8 Mei 2024 tanpa ada klarifikasi kepada calon yang kamu dukung,” ujar perwakilan Relawan Waluyo dari Mondokan, Sapto Budi, 48, didampingi sukarelawan dari Sukodono kepada wartawan seusai dialog dengan komisioner KPU.

Dia merasa masyarakat di Dapil Sragen 4 dirugikan atas keputusan KPU tersebut. Atas dasar itulah, Sapto menyampaikan perwakilan warga dari Dapil Sragen 4 keberatan. Dia berharap KPU tetap independen, jujur, dan masyarakat tentu akan mengakui kejujurannya. Tetapi kalau KPU nanti zalim, kata dia, maka masyarakat tidak akan percaya lagi dengan penyelenggara Pemilu itu.

Advertisement

Dia merasa masyarakat di Dapil Sragen 4 dirugikan atas keputusan KPU tersebut. Atas dasar itulah, Sapto menyampaikan perwakilan warga dari Dapil Sragen 4 keberatan. Dia berharap KPU tetap independen, jujur, dan masyarakat tentu akan mengakui kejujurannya. Tetapi kalau KPU nanti zalim, kata dia, maka masyarakat tidak akan percaya lagi dengan penyelenggara Pemilu itu.

“Surat keberatan yang kami sampaikan berisi bahwa pada Pleno 2 Mei lalu, kami menyaksikan di halaman depan KPU, bahwa calon yang kami dukung [Waluyo] lolos dengan suara terbanyak di Dapil Sragen 4 dari PDIP, yakni dengan 6.226 suara. Saat itu, kami merasa puas. Nah, ternyata ini kok ada surat pengunduran diri? Kami sudah klarifikasi ke Pak Waluyo bahwa surat pengunduran diri itu sudah dicabut sebelum keputusan KPU. Maka dari itu kami tidak bisa menerima,” jelas Sapto.

Dia menyatakan warga merasa wakil rakyat yang dianggap kompeten (Waluyo) duduk di DPRD Sragen tetapi begitu saja dijatuhkan dengan sesobek kertas. Dia mengatakan warga datang ke KPU untuk menyampaikan keberatan itu. Dia mengklaim data warga yang hadir di KPU lebih dari 300 orang.

Advertisement

Sementara Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N., didampingi tiga komisioner lainnya, menyampaikan komisioner KPU sudah menerima perwakilan Relawan Waluyo dari Sukodono dan Mondokan yang meminta perubahan keputusan tentang status Waluyo agar menjadi caleg terpilih. Dia menyatakan KPU sudah bekerja sesuai aturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Dia menyatakan yang perlu disampaikan bahwa peserta pemilu itu partai politik bukan caleg.

“Jadi, kami sudah melakukan klarifikasi dan juga melakukan perubahan berita acara pleno, karena sudah terkonfirmasi  [caleg yang bersangkutan] mengundurkan diri. Caleg yang mengundurkan diri itu masalah internal parpol dan bukan wewenang KPU. Wewenang KPU hanya mengklarifikasi sesuai dengan Surat KPU No. 664/2024. Saya hanya klarifikasi ke parpol karena peserta pemilu adalah parpol bukan caleg,” jelasnya.

Dia menjelaskan parpol memiliki AD/ART sendiri sehingga mekanisme itu ada di internal mereka. Dia menyatakan sampai sekarang belum ada revisi atas Keputusan KPU Sragen No. 732/2024. “Kalau ada hal lain, misalkan melalui langkah-langkah hukum, nanti kami ikuti prosesnya,” ujar Prihantoro.

Advertisement

Dia menjelaskan Keputusan KPU Sragen tertanggal 8 Mei 2024 itu memang ada perubahan tiga nama caleg dari PDIP, salah satunya Waluyo. Dia mengatakan Waluyo dan pengacaranya sudah bertemu KPU dan sudah dijelaskan terkait adanya SK perubahan itu. “Beliau [Waluyo] diganti itu karena ada surat pengunduran diri dan sudah terkonfirmasi dari parpol,” kata dia saat menjelaskan kepada perwakilan massa dalam audiensi.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif