Langganan

Pencurian Motor Sragen Terungkap Oleh Pembeli, Pasutri Dibekuk - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 5 Maret 2020 - 23:13 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Curanmor (Solopos/Whisnupaksa)

Esposin, SRAGEN -- Pencurian sepeda motor di Dukuh Kopen RT 002, Tanggan, Gesi, Sragen, Jumat (28/2/2020) lalu, terungkap berkat pembeli yang baik hati.

Pencurian sepeda motor itu ternyata dilakukan oleh sepasang suami istri (pasutri) asal Sragen, Ikhsan Sholikin, 35, dan Ndaru Yulianti, 38. Keduanya ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gesi bersama tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Sragen di Tawengan, Sine, Sragen Kota, Rabu (4/3/2020).

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kapolsek Gesi Iptu Teguh Purwoko saat dihubungi Esposin, Kamis (5/3/2020), mengungkapkan pencurian sepeda motor oleh pasutri itu terungkap karena jasa pembeli motor yang baik hati.

Teguh menjelaskan awalnya seseorang berinisial R membeli motor Honda Beat berpelat nomor AD 3639 BHE lewat media sosial. “Pembeli R dengan pelaku ini tidak kenal. Mereka awalnya bernegosiasi lewat media sosial dan kemudian tukar menukar nomor ponsel,” ujar Teguh.

Advertisement

Teguh menjelaskan awalnya seseorang berinisial R membeli motor Honda Beat berpelat nomor AD 3639 BHE lewat media sosial. “Pembeli R dengan pelaku ini tidak kenal. Mereka awalnya bernegosiasi lewat media sosial dan kemudian tukar menukar nomor ponsel,” ujar Teguh.

Tawuran Driver Ojol vs Debt Collector di Sleman, Ring Road Utara Jogja Tegang

Mereka kemudian bertransaksi di perbatasan Sragen-Ngawi dengan harga motor Rp4 juta. "R ini tahunya motor pedotan karena ada STNK [surat tanda nomor kendaraan]," imbuh Teguh.

Advertisement

“Motor itu dikembalikan ke pemiliknya yang asli tanpa tebusan. R ini orang baik. Dari keterangan R inilah kami melacak keberadaan orang yang menawarkan motor itu lewat media sosial,” jelas Teguh.

Pengedar Ganja 50 Kg Divonis Mati, Begini Penjelasan Ketua PN Solo 

Dari hasil pendalaman Unit Reskrim Polsek Gesi dan Resmob Satreskrim Polres Sragen, kecurigaan mengarah pada pasangan suami-istri Ikhsan Sholikin, 35, dan Ndaru Yulianti, 38.

Advertisement

Polisi pun akhirnya bisa menemukan lokasi pelaku dan menangkap mereka di rumah kontrakan mereka di Sine, Sragen Kota.

Teguh menyampaikan Ikhsan Sholikin dan Ndaru bekerja sama mencuri sepeda motor. Ikhsan sebagai pemetik sedangkan Ndaru sebagai jokinya.

Dia mengatakan polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa pelat nomor yang diduga palsu, motor Honda Beat berpelat nomor AD 4260 EX yang menjadi sarana untuk melakukan pencurian, helm, jaket, dan uang tunai Rp225.000.

Advertisement

Tri Rismaharini Pernah Diterima Jadi Mahasiswi di UNS Solo, Tapi Malah Cabut

“Ikhsan ini ternyata seorang residivis yang pernah melakukan curanmor tiga kali dan sempat mendekam di Lapas. Kami masih mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno menambahkan selama 2020 pelaku sudah melakukan pencurian dengan modus yang sama di 10 lokasi wilayah Sragen. Informasi itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.

“Tim Satreskrim masih mengembangkan kasus tersebut,” katanya.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif