by Ponco Suseno Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Sabtu, 19 April 2014 - 01:31 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, aksi pencurian yang dilakukan Imam Sutrisno dilakukan saat pemilik rumah yang juga tetangga tersangka, Samingan, 52, pergi keluar rumah.
Sewaktu rumah dalam kondisi sepi, pelaku yang bekerja sebagai tukang serabutan itu masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu rumah bagian depan dengan obeng. Setelah itu, tersangka mengambil satu unit laptop dan Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor milik korban.
“Begitu kami memperoleh informasi pencurian di rumah Pak Samingan, kami langsung menelusuri kasus itu. Hasilnya, kami bisa meringkus tersangka di Tawangmangu tanpa perlawanan berarti. Di hadapan petugas, tersangka mengaku butuh uang untuk membayar utang. Makanya, dia nekat mencuri di rumah tetangganya,” tegas Kapolsek Tawangmangu, AKP M. Riyanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana, kepada Esposin, Jumat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP M. Riyanto, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada sleuruh warga di Tawangmangu agar tetap berhati-hati saat pergi meninggalkan rumah. Paling tidak, pesan dengan tetangga terdekat untuk mengawasi isi rumah dari tindakan pencurian,” katanya.