by Redaksi - Espos.id Solopos - Kamis, 2 Februari 2012 - 16:52 WIB
Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dihubungi Espos, Kamis (2/2/2012), mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat pelaku tepergok petugas PTPN IX membawa karet.
Karet sebanyak 80 kg itu merupakan hasil perkebunan milik PTPN IX. Kemudian pihak petugas langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen beserta barang buktinya.
“Pelaku langsung diamankan petugas Reskrim Polres Sragen dan dimasukkan ke ruang isolasi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari informasi hasil pemeriksaan, karet tersebut bakal dijual kepada seorang perempuan di wilayah Kecamatan Kedawung. Kasus ini masih ditindaklanjuti penyidik lebih lanjut,” terangnya.
JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu