by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Selasa, 7 September 2021 - 16:17 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo angkat bicara terkait dugaan pencemaran air Sungai Bengawan Solo disebut berasal dari limbah ciu Bekonang, Mojolaban. Dugaan pencemaran dari limbah ciu ini bahkan disebut mengganggu suplai air bagi 4.500 pelanggan PDAM Kota Solo.
Kepala DLH Sukoharjo Agustinus Setiawan mengatakan segera mengecek lokasi sumber pencemaran air Sungai Bengawan Solo yang diduga berasal dari buangan limbah perajin ciu di kawasan Bekonang, Mojolaban.
Permasalahan ini klasik terjadi setiap tahun saat memasuki musim kemarau di mana debit air Sungai Bengawan Solo menurun sehingga tingkat pencemaran air semakin tinggi dan terlihat di permukaan.
Baca Juga: Waktu Dine In Warung Makan di Sukoharjo Diperlonggar Jadi 60 Menit Lur...
Namun yang menjadi persoalan, Agustinus menilai limbah ciu dari Bekonang selalu menjadi kambing hitam setiap dari masalah pencemaran air sungai tersebut. Padahal Sungai Bengawan Solo di wilayah perbatasan Sukoharjo dan Kota Solo terdapat pertemuan aliran anak sungai, seperti Sungai Langsur, Sungai Samin, dan Kali Jenes.
Agustinus tak memungkiri masih ada beberapa perajin ciu yang nakal membuang limbah ke aliran sungai dan mencemari lingkungan. Ia pun akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan sumber pencemaran air apakah memang berasal dari limbah ciu atau lainnya.
Baca Juga: Membingungkan! Begal di Mojolaban Sukoharjo Ini Rampas Motor Lalu Ditinggal di Pinggir Jalan
Selama ini, Pemkab Sukoharjo telah mendorong perajin ciu mengolah limbah buangan ciu untuk digunakan warga sebagai pupuk organik cair guna perbaikan struktur tanah yang rusak. Selain itu pupuk tersebut dapat digunakan untuk mengurai pupuk kimia yang terserap tanah.
Pengolahan hasil air limbah ini bahkan sudah dilakukan sejak puluhan tahun silam. Selain pemanfaatan pupuk organik, ia menambahkan limbah ciu juga diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dibangun Pemkab Sukoharjo sejak 2002 lalu.
Baca Juga: Terapkan Prokes Ketat, Disdukcapil Sukoharjo Mulai Layani Rekam Data E-KTP
Agustinus mengatakan para perajin alkohol atau ciu memiliki komitmen dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan termasuk agar tidak menimbulkan pencemaran Sungai Bengawan Solo.
Salah satunya membentuk sukarelawan pengawasan limbah alkohol, namun pengawasan tidak bisa dilakukan selama 24 jam nonstop. Bagi perajin yang kedapatan membuang limbah ke sungai langsung dilaporkan ke aparat kepolisian agar ada penindakan.
"Kami tidak main-main menindak perajin yang nakal buang limbah ke sungai. Beberapa perajin bahkan sudah ada yang kami tindak tegas," katanya.