by Muhammad Diky Praditia - Espos.id Solopos - Jumat, 10 Maret 2023 - 19:24 WIB
Esposin, WONOGIRI – Aparat Polres Wonogiri mengungkap tujuh kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Tindak pidana itu meliputi pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pencurian dengan pemberatan, dan perjudian.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah mengatakan Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap tujuh kasus meliputi tiga pencurian dengan pemberatan di Purwantoro dan Wonogiri. Kemudian tiga kasus perjudian di Pracimantoro, dan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di Wonogiri.
Pengungkapan kasus itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023). Indra menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan prestasi bagi aparat Polres Wonogiri. "Kami ungkap tujuh tindak pidana dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang," katanya.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, menambahkan salah satu kasus pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Kecamatan Purwantoro pada awal Maret 2023 berupa pencurian sepeda motor Satria FU 150, uang tunai senilai Rp8,2 juta, helm, dan ponsel pintar.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, menambahkan salah satu kasus pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Kecamatan Purwantoro pada awal Maret 2023 berupa pencurian sepeda motor Satria FU 150, uang tunai senilai Rp8,2 juta, helm, dan ponsel pintar.
Pencurian dilakukan seorang warga Pekalongan, MF, 21, yang bekerja sebagai buruh di pabrik tempe di Purwantoro. Dia mencuri barang-barang tersebut yang merupakan milik majikannya. MF baru bekerja di tempat itu selama sepekan.
"Tersangka ditangkap di Pekalongan saat sedang perjalanan pulang dari Wonogiri," kata dia. MF dikenakan Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Kasus pidana lain yakni perjudian yang berhasil diungkap berjenis remi samgong di Pracimantoro, Wonogiri, pada Kamis (9/3/2023). Perjudian itu dilakukan di salah satu rumah warga yang sedang menggelar hajatan.
Polisi menangkap tiga pejudi meliputi HA, AG, dan AH. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta.
Selain itu, Satreskrim Polres Wonogiri juga menangkap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KT. Tersangka yang merupakan guru SD berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menyetubuhi korban yang masih SMP di salah satu kecamatan di Wonogiri.
KT disangkakan melanggar Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. KT terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu dikenai sanksi denda maksimal Rp5 miliar.