by Redaksi - Espos.id Solopos - Kamis, 8 Januari 2015 - 19:30 WIB
Esposin, BOYOLALI -- BTL, 33, ayah yang menyodomi anak kandung asal warga Kemusu, Boyolali, ternyata bukan kali ini saja melakukan tindakan asusia kepada anak di bawah umur. Bahkan BTL pernah dipenjara karena kasus tersebut.
Berdasar catatan kepolisian, tersangka juga pernah tersangkut perkara pidana dan pernah ditahan dalam perkara pencabulan anak di bawah umur dan di vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Dia bebas dari penjara Desember 2013.
Meski demikian, BTL membantah melakukan perbuatan sodomi tersebut. “Ya, tersangka terus membantah. Tapi dua alat bukti berupa keterangan korban dan hasil visum sudah cukup kuat untuk menjerat pidana.”
“Saya tidak melakukan perbuatan itu. Itu kan laporan dari mantan mertua saya. Dia menuduh saya menyodomi anak saya sendiri,” kata BTL, kepada wartawan. Dia juga menyangkal dengan menyatakan dirinya masih normal. “Tapi saya ini masih normal.”
Diberitakan Esposin sebelumnya, BTL, tega menyodomi putra kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Saat ini BTL sudah ditahan di Polres Boyolali dan sudah berstatus tersangka. Dari informasi yang diterima Esposin di Mapolres Boyolali, Kamis (8/1/2014), tersangka telah bercerai dengan ibu korban. Sejak kecil, korban dirawat oleh neneknya.
Pada 12 Desember lalu, korban dijemput BTL dan diajak pulang ke rumahnya di Kemusu. Tiga hari kemudian, korban dijemput pulang kembali ke rumah neneknya. Saat di rumah, sang nenek kebingungan karena sang cucu selalu merasa kesakitan saat diceboki sehabis buang air besar.