by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Kamis, 12 Maret 2020 - 22:27 WIB
Esposin, SOLO -- Pemkot Solo memastikan tetap menolak rencana eksekusi lahan Sriwedari digulirkan Pengadilan Negeri (PN) Solo. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan tak akan mengosongkan bangunan di lahan tersebut.
Hal tersebut sebagai bentuk ketegasan Pemkot Solo menolak eksekusi dan penyerahan lahan Sriwedari kepada ahli waris RMT Wiryodiningrat.
Pantauan Esposin, Kamis (12/3/2020), aktivitas Museum Keris dan Museum Radya Pustaka berjalan normal. Kedua museum di kawasan Sriwedari Solo masih menerima kunjungan dari wisatawan.
Pengelola mengaku tak menerima surat eksekusi maupun perintah mengosongkan bangunan. Kegiatan pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo (MTSS) pun berlangsung seperti biasa.
Pengelola mengaku tak menerima surat eksekusi maupun perintah mengosongkan bangunan. Kegiatan pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo (MTSS) pun berlangsung seperti biasa.
Solo 24 Jam Menari Batal, Padahal Tinggal Sebulan Lagi
Rudy, sapaan akrab Wali Kota, menyayangkan sikap PN yang tak mau menghentikan eksekusi. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi lahan yang dikuasai negara tak bisa disamakan dengan lahan milik pribadi.
Pria 60 tahun itu kembali menegaskan bukti kepemilikan lahan dan bangunan Sriwedari lewat sertifikat hak pakai (SHP) No. 40 dan No. 41. Selain itu, lokasi tersebut merupakan kawasan cagar budaya nasional sehingga eksekusi tak semudah klaim PN.
Pencegahan Virus Corona, Masjid Agung Solo Dibersihkan Pakai 10 Liter Disinfektan
Di Kawasan Sriwedari juga telah berdiri Museum Keris dan Museum Radyapustaka yang punya koleksi benda cagar budaya. Pemkot bakal kembali menempuh jalur hukum yakni peninjauan kembali (PK).
Rudy menambahkan Presiden Soekarno pada 1946 menyampaikan semua bangunan berikut isinya dan sebagainya di kawasan Sriwedari sudah sah dikelola Pemkot Solo.
Tarif Tiket KA Bandara Solo Selama Maret, Masih Promo Loh Gaes!
Rudy lantas mengingatkan permintaan ahli waris untuk penerbitan sertifikat lahan itu sudah ditolak beberapa kali. Kemudian bukti pencabutan eigendom R.V.E. sehingga lahan itu tak bisa dimiliki ahli waris.
Fakta lain adalah hak Pemkot untuk mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang selama ini jadi pegangan ahli waris. “Itu yang namanya HGB, Pemkot menghendaki tidak diperpanjang itu sah. Undang-undangnya ada,” ucap Rudy.