by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Kamis, 25 Februari 2021 - 09:00 WIB
Esposin, SRAGEN -- Pemkab Sragen mengalokasikan dana senilai Rp156,5 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai atau TPP aparatur sipil negara (ASN) pada 2021. Nilai TPP tersebut naik Rp96,5 miliar atau 160,83% bila dibandingkan alokasi TPP 2020 yang hanya sekitar Rp60 miliar.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Adi Siswanto mengungkapkan hal itu saat berbincang dengan Esposin di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021). Adi menjelaskan kebijakan pemberian TPP untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) didasarkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
Menurut Adi, dalam manajemen organisasi perangkat daerah (OPD) dapat dilihat posisi jabatan dan tugas-tugas masing-masing pegawai. Dari tiga hal tersebut bisa diketahui kelas-kelas jabatan yang menjadi dasar pemberian TPP Pemkab Sragen.
Baca Juga: 69 Ahli Waris Pasien Meninggal Karena Covid-19 di Klaten Batal Terima Santunan
Baca Juga: 69 Ahli Waris Pasien Meninggal Karena Covid-19 di Klaten Batal Terima Santunan
Adi menjelaskan di Sragen jabatan kelas 1 sampai 15 kecuali kelas 2. Kemudian dari pemetaan jabatan per kelas itu diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Belasan kelas jabatan itu divalidasi Kemenpan & RB dan ternyata memang kelas 2 tidak ada di Sragen. Contoh pegawai kelas 1 itu, seperti petugas cleaning service. Kalau kelas 3, ya sopir dinas. Sopir ambulans itu masuk kelas 4. Yang kelas 15 ya hanya Sekda,” ujar Adi.
Sebelum TPP diberikan, kata Adi, organisasi Pemkab Sragen harus jalan, manajemen pegawai harus jalan, dan penatausahaannya juga tidak ada masalah. “Kami kemudian mendapat alokasi anggaran Rp156,5 miliar untuk pemberian TPP. Padahal 2020 lalu alokasinya hanya Rp60 miliar. Dengan kemampuan keuangan daerah itu kemudian dibuat kebijakan pemberian TPP dengan persentase tertentu,” ujarnya.
Semula Adi mengambil kebijakan TPP flat 65%. Kemudian muncul Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberi porsi persentase lebih pada Inspektorat. Dalam SE itu disebutkan TPP Inspektorat harus lebih tinggi daripada OPD lainnya tetapi masih di bawah Setda.
Dengan adanya SE Kemendagri itu kemudian dibuat kebijakan persentase 80% untuk Setda, 75% untuk Inspektorat, 70% untuk badan penunjang perencanaan pembangunan, keuangan, dan kepegawaian, dan 65% untuk OPD lainnya.
Baca Juga: 47 Sepeda Motor Disita Polisi Dari Rumah Warga Panularan Solo, Kasus Apa Ya?
TPP bagi ASN Pemkab Sragen diberikan sesuai dengan enam kriteria, yakni beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. Masing-masing kriteria itu ada aturan mainnya.
"Dari analisis semua itu ditemukan nilai TPP, misalnya untuk pejabat eselon II itu antara Rp9,5 juta sampai Rp18 juta per bulan,” katanya.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Bupati-Wabup, Polres Sukoharjo Siapkan Pengamanan Menara Wijaya
Berikut perincian nilai TPP ASN Pemkab Sragen 2021 - Pejabat Eselon II: Rp9,5 juta-Rp18 juta per bulan -Pejabat Eselon III: Rp5 juta-Rp8 juta per bulan - Pejabat Eselon IV: Rp2,9 juta-Rp4,9 juta per bulan - Pejabat fungsional: Menyesuaikan kelas jabatan - Pegawai pelaksana: Rp1,2 juta-Rp3 juta per bulan