by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Jumat, 26 Februari 2021 - 15:40 WIB
Esposin, SRAGEN -- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen memastikan terdapat 39 tempat pengobatan alternatif atau tradisional yang berizin di Bumi Sukowati.
Kepala DPMPTSP Sragen, Tugiyono, mengatakan sejauh ini DPMPTSP belum mendeteksi jumlah pengobatan alternatif yang belum mengantongi izin di Bumi Sukowati.
Menurutnya, praktik layanan kesehatan yang dilakukan oleh 39 pengobatan tradisional berizin itu dalam pantauan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.
Baca juga: Pengobatan Alternatif Sangkal Putung Kadung Dipercaya Warga, DKK Sragen Tak Bisa Intervensi
Baca juga: Pengobatan Alternatif Sangkal Putung Kadung Dipercaya Warga, DKK Sragen Tak Bisa Intervensi
“Ada 39 batra [pengobatan tradisional] yang berizin di Sragen. Semua dalam pantauan [Pemkab Sragen]. Yang belum berizin belum terdeteksi,” ujar Tugiyono kepada Esposin, Kamis (25/2/2021).
Sebelumnya Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno, memperkirakan cukup banyak klinik pengobatan alternatif tak berizin yang berdiri di Bumi Sukowati.
Baca juga: Setelah Tangannya Diamputasi, Fauzi Masih Trauma Ketemu Bidan dan Perawat
Penegasan itu disampaikan Dedy menanggapi munculnya kasus dugaan malapraktik oleh salah satu pengobatan alternatif sangkal putung di Kecamatan Gesi.
“Praktik pengobatan tradisional masih sangat sedikit yang berizin. [Padahal], melakukan tindakan medis tanpa memiliki izin dan tanpa kemampuan yang memadai adalah pelanggaran hukum,” tegas Dedy yang akan purnatugas sebagai Wakil Bupati pada 4 Mei 2021 itu kepada Esposin.
Dedy mengaku sudah meminta Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen untuk menelusuri klinik pengobatan alternatif yang diduga melakukan malapraktik terhadap Muhammad Fauzi.
Baca juga: Lama Nggak Nyuntik, Bupati Yuni Bangga Jadi Vaksinator untuk Pejabat Pemkab Sragen
Dia mengakui kejadian serupa sudah banyak terjadi, bahkan tidak hanya di Kabupaten Sragen. Menurutnya, pendataan terhadap semua pengobatan alternatif dan pembinaan kepada mereka menjadi wilayah kerja dari DKK Sragen.
Dia menegaskan semua pengobatan alternatif yang tidak berizin harus ditutup paksa.
“Ke depan, kejadian serupa harus diantisipasi. Yang tidak berizin harus ditutup paksa. Saya kasih waktu untuk mengurus izin sampai akhir Februari ini. Kalau tidak, saya minta ditutup paksa oleh Satpol PP dan kepolisian,” tegasnya.