by Indah Septiyaning W. Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 7 Desember 2016 - 02:00 WIB
Esposin, SOLO -- Pedagang Pasar Klewer yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) meminta pembebasan retribusi selama enam bulan pertama menempati bangunan baru.
Pedagang juga meminta pembagian kios tanpa melalui proses pengundian. Hal itu merupakan hasil kesepakatan pedagang Pasar Klewer dalam rapat yang digelar belum lama ini. Baca juga: Kontraktor Pastikan Proyek Pasar Klewer Selesai 27 Desember
Pejabat humas HPPK, Kusbani, mengatakan rekomendasi hasil rapat pedagang segera diserahkan kepada Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. “Harapan kami, Pak Wali memenuhi permintaan pedagang,” kata Kusbani ketika berbincang dengan wartawan Balai Kota, Selasa (6/12/2016).
Pejabat humas HPPK, Kusbani, mengatakan rekomendasi hasil rapat pedagang segera diserahkan kepada Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. “Harapan kami, Pak Wali memenuhi permintaan pedagang,” kata Kusbani ketika berbincang dengan wartawan Balai Kota, Selasa (6/12/2016).
Kusbani menyampaikan alasan permintaan pembebasan retribusi selama enam bulan karena mempertimbangkan kondisi pedagang. Pedagang dalam masa peralihan dari pasar darurat ke pasar permanen.
Apalagi selama menempati pasar darurat, pedagang mengalami penurunan omset penjualan hingga 50% lebih. Kondisi ini berdampak pada perekonomian pedagang sehingga sudah semestinya Pemkot memberi kebijakan keringanan pembebasan retribusi. “Minimal ada keringanan pembebasan retribusi selama enam bulan,” katanya.
Apalagi 95% tata letak kios pada bangunan pasar baru tidak mengalami perubahan. Lima persen bangunan berubah karena terdampak struktur bangunan seperti pilar. Namun demikian, pedagang menerima kondisi itu.
Penempatan pedagang paling lambat harus dikerjakan Pemkot pada awal Maret 2017. “Jadi sebelum Ramadan, pedagang bisa kembali beraktivitas di pasar permanen. Itu harapan pedagang,” harap dia.
Tuntutan lainnya, pedagang meminta sekitar pasar termasuk area parkir, taman parkir, dan Alun-alun Utara (Alut) bebas dari pedagang bermobil. Pedagang meminta Wali Kota bisa menjamin kawasan Pasar Klewer bebas dari pedagang bermobil.
Dia menuturkan keberadaan pedagang bermobil sangat meresahkan dan merugikan pedagang Pasar Klewer. Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Subagiyo mengatakan kebijakan pembebasan retribusi dan tuntutan lainnya ada di tangan Wali Kota.
Saat ini ia tengah berupaya agar pembangunan Pasar Klewer selesai sesuai target waktu akhir tahun ini. Namun demikian, Subagiyo belum bisa memastikan kapan pedagang bisa mulai menempati pasar baru.
Subagiyo beralasan penempatan pedagang harus menunggu seluruh bangunan termasuk infrastruktur pendukungnya seperti lift, ekskalator, dan lainnya siap digunakan. “Kita harus bisa memastikan lift dan ekskalator itu mapan dulu. Tidak bisa begitu dipasang langsung digunakan. Minimal butuh waktu hingga dua bulan agar alat itu mapan dulu,” kata dia.
Selain itu DPP akan mendata pedagang sebelum menempati pasar permanen. Sejumlah persyaratan akan diberlakukan Pemkot bagi para pedagang saat menempati pasar tersebut.
Persyaratan itu di antaranya wajib memiliki surat hak penempatan (SHP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), bersedia menerapkan retribusi secara elektronik (e-retribusi), dan tidak akan menjualbelikan atau menyewakan kios kepada pihak lain.
“Kalau semua syarat ini terpenuhi, pedagang akan diperbolehkan menempati kios Pasar Klewer,” katanya.