Langganan

PEMBALAKAN LIAR SRAGEN : 3 Tersangka Sudah 4 Kali Lakukan Pembalakan, Baru Sekali Tertangkap Petugas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 18 Januari 2016 - 19:40 WIB

ESPOS.ID - Tiga tersangka pembalakan liar di Sambirejo, Sragen menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sambirejo, Sragen, Senin (18/1/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pembalakan liar Sragen, tiga tersangka ternyata sudah empat kali membalak di hutan suaka margasatwa Gunung Tunggangan Sambirejo.

Esposin, SRAGEN--Aparat gabungan Polsek Sabirejo dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggelar perkara pembalakan liar di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen, Senin (18/1/2016). Hasil gelar perkara tersebut menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam pencurian kayu sono keling di hutan suaka margasatwa Gunung Tunggangan Sambirejo.

Advertisement

Ketiga tersangka tersebut adalah Gamin, 42, warga Purwodadi yang pernah tinggal di Jambangan RT 009, Mondokan, kemudian mendapat istri di Dukuh Kembang RT 003, Desa Jetis, Sambirejo; Sugimin, 40, petani asal Dukuh Sarirejo RT 004, Desa Jetis, Sambirejo; dan Joko Sriyono, 25, buruh bangunan asal Dukuh Kembang RT 003, Desa Jetis, Sambirejo. Ketika tersangka dan barang bukti berupa 43 buah kayu sepanjang 60 sentimeter dan diameter 15-25 sentimeter masih diamankan di Mapolsek Sambirejo. Tiga tersangka akan dititipkan ke Mapolres Sragen pada Selasa (19/1/2016).

Kades Jetis Priyono sempat hadir ke Mapolsek Sambirejo untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan ketiga warganya. Tiga orang polisi hutan (polhut) dari BKSDA Jawa Tengah mendata kayu hasil curian tiga pembalak liar itu. Mereka mengukur diameter dan panjang kayu dengan menggunakan meteran. Penyidik Polsek Sambirejo juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan salah satu tersangka atas nama Gamin sempat diminta menunjukkan lokasi penjualan kayu ilegal itu. Namun hasil pengembangan kasus tersebut tak membuahkan hasil.

“Rencana kayu itu mau saya jual ke penadah A di Solobaru, Sukoharjo dengan harga Rp2,5 juta. Belum sempat saya jual sudah ketangkap polisi. Saya mengambil kayu dari hutan lindung itu sudah kali keempat dan baru kali keempat kepergok aparat. Biasanya bisa membawa 29-30 buah kayu dan dijual dengan harga Rp1,5 juta-Rp2 juta,” kata Gamin saat ditanya wartawan di Mapolsek Sambirejo, Senin siang.

Advertisement

Gamin mengatakan kejahatan itu dilakukan dengan inisiatif bersama sejak November 2015. Hasil penjualan kayu itu, kata dia, dibagi rata. Kayu-kayu itu diangkut dengan menggunakan truk berwarna kuning berpelat nomor K 1546 UF milik Gamin. “Kami memotong secara manual dengan menggunakan gergaji. Sebanyak 43 buah kayu itu dihasilkan selama dua pekan. Setiap hari rata-rata hanya dapat empat buah,” tambah Sugimin saat dimintai keterangan penyidik Polsek.

Kapolsek Sambirejo, AKP Kabar Bandianto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo, menjelaskan tiga pembalak liar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dengan Kasatreskrim Polres Sragen AKP Maryoto. Dia mengatakan kayu itu dipasok kepada pedagang di Solo.

“Biasanya kayu itu digunakan untuk material dinding atau lantai sehingga harganya Rp8 juta-Rp10 juta per meter kubik. Kayu yang diambil itu merupakan kayu berukuran besar yang sudah tumbang terkena angin kencang. Kayu-kayu itu yang dipotong secara manual kemudian dikumpulkan. Kendati sudah ambruk, kayu-kayu itu tetap dilindungi dan tidak boleh dicuri,” kata Kapolsek.

Advertisement

Penangkapan ketiga tersangka itu didasarkan pada hasil komunikasi Polsek dan polhut dari BKSDA. Tim gabungan Polsek dan BKSDA kemudian menyergap tersangka saat mau membawa kabur kayu-kayu dengan menggunakan truk. “Penjualan kayu itu sudah kami gagalkan sebelum dijual. Kami menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 1-5 tahun penjara,” katanya.

Kades Jetis Priyono meminta aparat berwajib untuk memberi toleransi kepada Sugimin, salah satu tersangka yang tinggal di Dukuh Sarirejo. Dia prihatin dengan kondisi keluarganya yang miskin dan kekurangan. “Tadi pagi istrinya datang ke rumah. Untuk makan saja harus utang. Kalau jadi tersangka lalu yang menghidupi keluarga siapa. Kalau Joko itu memang masih muda dan memiliki satu anak yang masih kecil pula,” harapnya.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif