Langganan

PDIP Karanganyar Sikapi Surat DPP Soal Pencalegan di Tangan KPU  - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:26 WIB

ESPOS.ID - Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo saat diwawancara di gedung DPRD pada Senin (22/4/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Esposin, KARANGANYAR-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Karanganyar angkat bicara menyikapi terbitnya Surat DPP Nomor 2894/ EX/DPP/ VII/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD.

Surat DPP yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto tertanggal 26 Juli 2024 ini ditujukan ke Ketua KPU Pusat.

Advertisement

Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo mengatakan surat DPP tersebut tidak berkaitan dengan pencalegan di Jawa Tengah. Bagus tetap berpegangan terhadap Peraturan DPD PDIP Nomor 1 Tahum 2023 tentang sistem Komandan Te dalam pemilihan legislatif tahun 2024.

Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2023 ini, jelas Bagus Selo, telah disetujui oleh Ketua Umum DPP PDIP dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Dalam Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 yang juga ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, PDIP Jateng menerapkan sistem Komandan Te di Pemilu Legislatif (Pileg) kemarin.

Advertisement

Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2023 ini, jelas Bagus Selo, telah disetujui oleh Ketua Umum DPP PDIP dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Dalam Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 yang juga ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, PDIP Jateng menerapkan sistem Komandan Te di Pemilu Legislatif (Pileg) kemarin.

PDIP menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan KPU untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD. Dalam hal ini memakai sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong bertumpu kepada mesin partai atau disebut dengan Komandan Tempur (Komandan Te).

"Surat DPP PDIP Nomor 2894 ditujukan ke KPU. Jadi kami sepenuhnya menyerahkan kepada KPU untuk menyikapai surat DPP Nomor 2894 tentang penetapan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak," katanya, Sabtu (17/8/2024).

Advertisement

"Kami hanya petugas partai yang tunduk pada aturan partai yang lebih tinggi. Kami akan samina waatokna," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dua calon anggota legislatif (caleg) peraih suara terbanyak dari PDIP, Suyanto, yang berasal dari Dapil IV meliputi Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo, serta Suprapto Koting yang berasal dari Dapil I dari Kecamatan Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang, mendatangi KPU Karanganyar, Kamis (15/8/2024).

Bersama puluhan kader, simpatisan dan pendukungnya, kedua politikus PDIP itu, mendesak KPU agar mengembalikan hak mereka sebagai caleg terpilih. Suprapto Koting mengatakan, berdasarkan surat DPP PDIP No 2894 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan dinamika politik, DPP PDIP menetapkan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota hasil Pemilu 2024 berdasarkan suara terbanyak.

Advertisement

Dengan keluarnya surat DPP PDIP tersebut, ujar Suprapto, dalam menetapkan caleg terpilih, KPU harus berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing caleg.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif