Esposin, KARANGANYAR-Dua calon legislatif (caleg) PDIP yang gagal dilantik lantaran terganjal aturan komandan te, Suprapto Koting dan Suyanto, mendatangi Kantor KPU Karanganyar pada Kamis (15/8/2024).
Kedatangan dua caleg ini didampingi puluhan pendukungnya. Mereka mendesak KPU mengembalikan nama kedua caleg itu agar dilantik sebagai calon terpilih DPRD Karanganyar periode 2024-2029.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
KPU Karanganyar diberi waktu selambat-lambatnya tiga hari untuk menetapkan keputusan tersebut. Apabila dalam tiga hari ke depan tidak ada tanggapan, mereka akan mengerahkan massa saat pelantikan DPRD Karanganyar di Gedung DPRD setempat pada 28 Agustus mendatang.
"Kami sudah terlalu sabar, enam bulan terombang-ambing. Tidak ada proaktif dari KPU. Kami minta KPU mengembalikan kedudukan sebagai calon terpilih anggota DPRD Karanganyar," kata Suprapto.
Suprapto bersama Suyanto kekeh dapat dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029. Pihaknya berpegangan terhadap Surat DPP PDIP Nomor 2894/ EX/DPP/ VII/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih DRPD yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto tertanggal 26 Juli 2024. Surat tersebut ditujukan ke Ketua KPU Pusat.
Surat tersebut diterbitkan DPP PDIP sehubungan dengan beberapa hasil keputusan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah terhadap penetapan calon terpilih DPRD hasil Pemilu 2024. Dalam surat tersebut DPP PDIP menetapkan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi di daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan suara terbanyak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Di dalam surat itu, DPP PDIP juga meminta KPU di masing-masing Kabupaten/kota untuk mempedomani penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon di dapilnya.
"Kami tegaskan ke KPU bahwa dengan adanya surat DPP PDIP Nomor 2984 itu, peraih suara terbanyak yang ditetapkan. Selain itu hanya DPP yang berhak memecat kader dan menarik kader yang nyaleg," kata Suprapto.
Dia menilai langkah KPU mengganti nama Suprapto dan Suyanto sebagai calon terpilih DPRD Karanganyar dinilai cacat hukum. Surat pengunduran diri sebagai caleg yang dijadikan dasar KPU itu dibuat sebelum memasuki tahapan pemilu 2024.
Dia pun meminta KPU berpegang terhadap Surat DPP PDIP yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri dalam menetapkan calon terpilih. Dia pun mengancam akan mengepung kantor DPRD Karanganyar jika tak dilantik saat pelantikan pada 28 Agustus nanti.
"Kami beri waktu 3X24 jam bagi KPU untuk merespons ini," katanya.
Suyanto mendesak komisioner KPU Karanganyar meneliti lagi aturan partainya terkait penentuan caleg terpilih PDIP. Sebelumnya Suyanto dan Suprapto dianggap mundur dari pencalonan seusai surat diduga bertandatangan keduanya diserahkan ke KPU Karanganyar oleh DPC PDIP Karanganyar. Namun Suprapto maupun Suyanto menyangkal surat tersebut. Mereka menyayangkan kenapa KPU tak melakukan verifikasi ke dirinya malah ke DPC PDIP Karanganyar.
Berdasarkan perhitungan jumlah suara sah, Suyanto dan Suprapto pada Pemilu 2024 memenangkan pemilu di dapilnya dan berhak duduk di kursi parlemen periode 2024-2029.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan bakal mempelajari surat DPP PDIP Nomor 2894 beserta lampiran yang disampaikan Suprapto dan Suyanto. Sejauh ini, dia mengatakan bahwa KPU menetapkan calon terpilih berdasarkan ketentuan. Penetapan 45 calon terpilih DPRD Karanganyar hasil Pemilu 2024 telah diserahkan ke Gubernur melalui Bupati.
"Intinya KPU mengikuti ketentuan yang ada. Dinamika di KPU masih tetap sama. Peserta pemilu itu parpol, bukan caleg. Kami menerima dokumen pengunduran diri dari DPC PDIP Karanganyar," katanya.