Langganan

PBB-P2 Dialihkan Menjadi Pajak Daerah pada 2014 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ayu Abriyani Kp Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 25 April 2012 - 15:55 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

WONOGIRI--Awal tahun 2014, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan dari pusat ke daerah. Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No 28/2009. Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) tengah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Wonogiri, Teguh, saat ditemui wartawan seusai pembukaan Sosialisasi Pelaksanaan Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah di Hotel Diafan, Rabu (25/4/2012). “Saat ini, kami sedang menyiapkan SDM dengan grand design yang masih dirapatkan dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah-red). Juga sarana dan prasarana yang telah kami anggarkan di APBD tahun 2012,” terangnya.

Advertisement

Jadi, setelah ada pengalihan tersebut, PBB secara penuh dikelola menjadi pajak daerah dan seluruh penerimaan PBB-P2 menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Pemda juga berwenang atas pemungutan PBB-P2 secara legal, teknis operasional dan pemanfaatannya. Selain itu, masyarakat juga dapat terlibat proses perumusan kebijakan PBB-P2 dan dapat mengontrol penggunaan penerimaanya.

Dengan pengalihan itu, lanjut dia, pemda bisa melakukan sinkronisasi kebijakan penerimaan dengan belanja daerah dan kebijakan lainnya. Optimalisasi potensi penerimaan PBB-P2 sesuai karakteristik dan potensi daerah. Serta dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah, kualitas pelayanan publik dan PAD.

Sebelum dialihkan, PBB-P2 yang merupakan pajak pusat, penerimaannya dibagihasilkan 10% untuk pemerintah pusat yang dibagi 65% ke seluruh kabupaten/kota dan 35% dibagikan untuk intensif kepada kabupaten/kota yang melampaui target penerimaan. Sedangkan 90% untuk pemerintah daerah dibagi 16,2% untuk provinsi, 64,8% untuk kabupaten/kota dan 9% untuk biaya pemungutan.

Advertisement

Dalam pengalihan itu, pihaknya tetap melibatkan perangkat desa untuk penarikan PBB. Sebab, kondisi geografis di Wonogiri tidak memungkinkan warga untuk membayar langsung ke kecamatan karena jarak yang jauh. Ia juga akan melibatkan camat untuk pengawasan pemungutan PBB.

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif